Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Tampilkan postingan dengan label Featured. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Featured. Tampilkan semua postingan

Rabu, 20 Juli 2016

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN GAME POKEMON GO

Game, Pokemon, Pikacu, permainan Pokemon go.
Pokemon Go With Monas
Visiuniversal---Di era teknologi digital yang semakin canggih ini, Kehadiran Pokemon Go yang fenomenal ini sepertinya tidak terbendung lagi, karena semakin banyak saja orang-orang yang menyukainya. Pokemon Go memang menawarkan game yang berbeda, dengan berbasis augmented reality, game ini memungkinkan kita untuk berinteraksi dengan orang lain dan mengeksplor tempat-tempat baru saat lagi mencari karakter baru.

Untuk sebagian orang ada yang berpendapat bahwa Pokemon Go ternyata memiliki dampak positif untuk diri mereka, seperti meningkatkan aktivitas fisik dengan bergerak menyusuri sejumlah lokasi, membuat tubuh kita semakin aktif dan sehat, serta aktif mencari mitra tanding membangun persahabatan baru. Pokemon juga menyehatkan, Katanya Dengan bermain Pokemon Go, kita juga bisa menurunkan berat badan, entah karena terlalu sering bergerak atau mungkin karena lupa makan ?? hehe

Apa itu Pokemon Go?

Awalnya kita mengenal film serial kartun Pokemon yang sangat terkenal dan digandrungi anak-anak hingga orang dewasa sekitar tahun 1998–2006'an.  Pokémon itu (singkatan dari nama Jepang Pocket Monsters (ポケットモンスター Poketto Monsutā?)) adalah salah satu serial animasi asal Jepang, yang masih tetap berjalan dan ditayangkan hingga saat ini. Selain di versi Jepang, serial ini juga telah diadaptasikan ke dalam versi bahasa Inggris untuk menjangkau seluruh pecinta Pokémon di seantero dunia. Basis serial ini adalah dari permainan video game Pokémon, dan sebagian lagi dari beragam promosi dari franchise Pokémon.

Aslinya, serial ini hanya memiliki satu judul saja, yaitu Pokémon, tetapi setelah franchise Pokémon diperluas dan diperlebar jalan ceritanya, maka dibuatlah dua serial lagi yang berjudul Pokémon: Advanced Generation dan Pokémon Diamond & Pearl, dimana kedua serial tadi masih ada kaitannya satu sama yang lain dengan versi original. Satu versi lagi, yaitu Pokémon Chronicles atau dikenal di Jepang dengan nama Pokémon Sunday (versi aslinya Shūkan Pokémon Hōsōkyoku) adalah sebuah serial dengan cerita tentang beberapa karakter tambahan yang biasa muncul dalam serial Pokémon yang utama, dan juga highlights dan preview tentang episode Pokémon berikutnya.

Dari Pokemon tersebut diatas di tahun 2016 telah dirilis game Pokémon Go, adalah sebuah game atau permainan realitas tertambah dalam telepon pintar yang dikembangkan oleh Niantic, sebuah perusahaan sempalan milik Google, yang tersedia untuk perangkat iOS dan Android secara terbatas di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, dan Jerman. Permainan ini diluncurkan secara beta pada bulan Juli 2016.Permainan ini memungkinkan pemainnya untuk menangkap, melatih, menukar, dan mempertarungkan setiap karakter Pokémon yang ada di dalam telepon di setiap tempat dalam dunia nyata. Meskipun permainan ini gratis untuk diunduh dan dimainkan, Pokémon Go melayani pembelian dalam aplikasi.Rencana Ke depannya, permainan ini dapat menggunakan perangkat sandang yang mendukung keberjalanan permainan bernama Pokémon Go Plus. Alat yang menggunakan koneksi Bluetooth ini berfungsi untuk memberitahu pemain ketika karakter Pokémon yang dicari dekat dengan pemain. Alat ini dilengkapi dengan sebuah layar LED dan alat getar ringan.


Alur dan Cara permainan Pokemon Go

Setelah pemain masuk ke dalam permainan untuk pertama kali, pemain harus membuat sebuah karakter sebagai penangkap dan pelatih Pokémon. Pemain akan memilih warna kulit, gaya rambut, warna mata dan pakaian untuk karakter mereka di Pokémon Go. Setelah karakter dibuat, pemain akan melihat karakter sekaligus peta lingkungan sekitar yang digunakan sebagai latar permainan.

Di dalam peta itu terdapat PokéStops dan Pokémon Gym. PokéStops adalah tempat untuk mendapatkan beberapa item di dalam permainan Pokémon Go. Sedangan Pokémon Gym adalah tempat di mana pemain bisa melatih atau bertarung Pokémon dengan pemain yang lainnya.

Pemain Pokémon Go harus berjalan-jalan di lingkungan sekitar agar karakter di dalam permainan bergerak. Jenis Pokémon yang ditangkap biasanya berada di tempat-tempat sesuai dengan jenis Pokémon tersebut; misalnya, Pokémon jenis air biasanya akan ditemui di tempat-tempat yang dekat dengan air seperti di sungai, kolam, dan sebagainya. Pemain juga dapat melakukan pertarungan dengan pemain lain dan memilih tim sendiri untuk menguasai daerah tertentu.

Dalam permainan Pokemon Go Kita akan dikenalkan dengan berbagai jenis Monster Pokemon yang tangguh dan petarung tetapi tetap lucu-lucu seperti:
Monster Pokemon Go
Pikachu
Raichu
Charmander
Charmeleon
Charizard
Squirtle
Wartortle
Blastoise
Bulbasaur
Ivysaur
Venusaur
Ekans
Arbok
Koffing
Weezing
Abra
Kadabra
Alakazam
Snore
Doduo
Hitmonchan
Hitmonlee
Seel
Starmie
Staryu, dll....

Dalam Game Pokemon Go ini juga, Pemain dapat merasakan sensasi menangkap monster-monster Pokémon tersebut seperti di dunia nyata dengan adanya teknologi realitas tertambah (augmented reality) yang menggunakan kamera telepon pintar, selain itu telepon pintar para pemain juga harus memiliki sensor giroskop agar dapat menggunakan teknologi tersebut.

Demikian semoga bermanfaat. terimakasih.

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pok%C3%A9mon_Go
http://kawankumagz.com/Feature/News/3-Rahasia-Pembuatan-Pokemon-Go-Yang-Perlu-Kita-Tahu
http://www.duniaku.net/2016/07/18/rahasia-pokemon-go/
http://tekno.merahputih.com/berita-tekno/2016/07/19/rahasia-di-balik-nama-monster-monster-pokemon/43723/
Gambar: Google and editing with Photoshop CS4
Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN GAME POKEMON GO
Judul Artikel : SEJARAH DAN PERKEMBANGAN GAME POKEMON GO

lihat juga


Featured

Rabu, 13 Juli 2016

CARA DAN MEKANISME PENGGUNAAN KARTU KREDIT

Warga Belajar dan siswa sekalian, dalam pelajaran ekonomi kemaren yang membahasa tentang perbankkan kita menyinggung masalah penggunaan kartu kredit. Ada pertanyaan dari salah satu rekan kalian tetang bagaimana sih cara penggunaan kartu kredit tersebut. Nah berikut ini akan kita ulas secara ringkas tentang bagaimana cara dan mekanisme penggunaan kartu kredit tersebut.

Pada Kartu kredit, nasabah Bank pengguna fasilitas kartu kredit diberikan pagu (limit-batas kredit) yang besarnya berdasarkan atas penilaian bank. Limit tersebut dapat digunakan untuk berbelanja di berbgai macam merchant yang menerima pembayaran dengan kartu kredit secara bebas tanpa nasabah harus membayar saat itu juga. Semua transaksi yang terjadi akan ditalangi oleh bank. Setiap bulan, seluruh transaksi dilakukan pemegang kartu akan ditagihkan kepada nasabah. Nasabah dapat membayar tagihan tersebut secara penuh ataupun sebagian dari jumlah tagihan itu. Jika pembayaran penuh, maka nasabah tidak anak dikenakan bunga. Sementara apabila tagihan dibayarkan tidak penuh, maka nasabah akan dikenakan bunga sesuai dengan ketentuan bank. Setiap bulannya, seluruh transaksi menggunakan kartu kredit yang dilakukan nasabah akan ditagihkan sesuai dengan jumlah penggunaan kartu kredit. Nasabah dapat  membayar tagihan tersebut secara penuh ataupun sebagian. Jika pembayaran penuh, maka nasabah tidak akan dikenakan bunga. Sementara apabila tagihan dibayarkan tidak penuh, maka nasabahakan dikenakan bunga sesuai dengan jumlah jumlah tagihan dan ketentuan bank.

Mekanisme Penggunaan dan cara kerja Kartu Kredit
  1. Nasabah terlebih dahulu memiliki kartu kredit yang telah disetujui bank pemberi fasilitas kartu kredit.
  2. Bank Nasabah pemegang kartu kredit melakukan transaksi dengan kartu kredit lalu Bank membayarkan sesuai dengan jumlah transaksi tersebut ke Toko/Mall/atau Merchant tersebut.
  3. Bank menentukan jumlah tagihan sesuai transaksi, lalu mengirim tagihan transaksi kepada Nasabah setiap bulannya. Nanti dalam pembayaran nasbah dapat menentukan dua pilihan, dengan membayar penuh seluruh tagihan atau dengan membayar hanya sebagian dan melakukan cicilan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan masing-masing bank pemberi kartu kedit.
  4. Jika nasabah membayar penuh, maka nasabah tidak dibebankan bunga dan kredit limit akan kembali seperti semula. Jika pembayaran sebagian, maka nasabah akan dikenakan bunga berjalan pada tagihan berikutnya  dan kredit limit akan berkurang (kredit limit-sisa hutang).
Karena itu Sebelum menggunakan Kredit ada beberapa istilah dan ketentuan yang diterapkan bank penerbit yang harus kita pahami sebagai nasabah dan pemegang kartu kredit seperti :

Berbagai Biaya – Beberapa penerbit kartu mengenakan biaya tahunan – sejumlah uang yang haris Anda bayarkan untuk mendapatkan atau memperpanjang kartu tiap tahunnya. Beberapa bank juga mengenakan biaya untuk pengajuan aplikasi, keterlambatan pembayaran, penarikan uang di muka, penggunaan yang melampaui batas kredit atau tidak ada penggunaan sama sekali. Bacalah lembaran laporan transaksi untuk mengetahui ketentuan dan persyaratan.

Masa Tenggang – Ini adalah jumlah hari dimana bank memperbolehkan Anda meminjam uang mereka tanpa dikenakan bunga. Masa tenggang bisa bervariasi hingga 25 hari tergantung bank penerbitnya. Masa tenggang ini biasanya berlaku untuk transaksi-transaksi baru, namun hanya ada jika tidak ada sisa tagihan dari bulan sebelumnya. Jika masa tenggang berakhir, jika Anda belum melunasi tagihan anda, bunga akan diperhitungkan mulai dari tanggal pembelanjaan. Namun, beberapa kartu tidak memberlakukan masa tenggang bebas bunga, dan Anda dikenakan bunga mulai dari tanggal pembelanjaan.

Penarikan Uang Tunai – Bank atau institusi penerbit kartu memperlakukan penarikan uang tunai seperti pinjaman, bukan seperti pembelanjaan. Saat Anda menarik uang tunai dengan kartu kredit Anda, maka Anda dikenakan bunga yang kadang disertai masa tenggang dan bunga lebih tinggi. Tanyakan kepada bank penerbit ketentuan tentang biaya-biaya serta bunga yang berlaku.

Perhitungan bunga – Saat Anda menggunakan kartu kredit, bank atau institusi keuangan penerbit kartu sebenarnya memberikan Anda pinjaman sejumlah nilai pembelanjaan Anda. Bank kemudian mengenakan biaya – yang disebut bunga – atas penggunaan uang itu. Kemudian penerbit kartu akan melunasi pembelanjaan Anda dalam tempo beberapa hari setelah transaksi, dan Anda harus mulai mengangsur atau menulasi hutang itu saat tagihan bulanan Anda diterima.

Semua beban bunga bisa dihindari dengan membayarkan tagihan secara penuh sebelum jatuh tempo pembayaran yang sudah ditentukan. Periksalah dengan seksama teks berhuruf kecil yang tertera dalam tagihan, karena sejumlah bank mengenakan biaya untuk taguihan Rp. 0 atau tidak memiliki masa tenggang.

Bagaimana Mekanisme Bunga tagian kartu kredit

Bunga tagian kartu kredit ditentukan tiap tahun, tapi diperhitungkan tiap bulan. Beberapa kasus bunga kartu kredit dari bank tertentu dapat dihitungkan per hari namun ditagihkan per bulan.

Sebagai contoh, misalnya saja suku bunga tahunan kartu Anda 18%, jika total pembelian Anda adalah Rp. 100.000 termasuk pajak maka Anda harus membayar tambahan bunga Rp. 18.000 jika Anda memutuskan untuk menyicil tagihan Anda sepanjang 1 tahun dan Anda tidak melakukan transaksi-transaksi baru. Dengan bunga berbunga (bunga majemuk) yang berlaku, maka total bunga yang harus dibayarkan lebih banyak dari suku bunga tahunan.

Untuk memperhitungkan tagihan bunga bulanan Anda, bank menggunakan suku bunga tahunan 18% dan membaginya dengan 12 bulan dalam setahun. Sehingga suku bunga bulanan yang diberlakukan terhadap tagihan rata-rata harian di bulan tersebut adalah 1,5%.

Jumlah tagihan rata-rata harian adalah adalah metode untuk menentukan jumlah hutang anda, yang bisa berfluktuasi dari hari ke hari karena pembayaran atau pembelanjaan. Perhitungan-perhitungan untuk mengetahui nilai tagihan rata-rata harian terdengar sangat rumit, padahal sebenarnya cukup simpel.

Jadi, bank mengakumulasikan total tagihan kartu kredit Anda tiap hari dalam sebulan, dan kemudian dibagi dengan jumlah hari dalam bulan itu. Untuk penjelasan yang lebih rumit tentang bagaimana nilai tagihan rata-rata harian diperhitungkan, kita gunakan contoh kasus berikut.

Misalnya Anda memutuskan untuk membayar tagihan pembelian baju impian sebesar Rp. 100.000 dalam dua kali pembayaran @Rp. 50.000. Dengan suku bunga tahunan 18% dan suku bunga bulanan 1,5%. Rp. 50.000 pertama dibayarkan 3 minggu setelah Anda menerima tagihan, lalu Anda melakukan pembayaran sisanya di akhir bulan.

Maka selama dua bulan penagihan ke depan, Anda akan menerima 2 kali lembar tagihan dan melihat beban-beban biaya yang ditagihkan. dengan perhitungan sebagai berikut:

Bunga Tahunan = 18%
Bunga Bulanan = 1.5%

TAGIHAN 1
(Berdasarkan pembelanjaan Rp. 100.000 yang dilakukan di hari pertama siklus penagihan)
Sisa/awal tagihan = Rp. 100.000
Tagihan yang dikenakan biaya = Rp. 0
Biaya keuangan = Rp, 0
Pembayaran yang dilakukan 25 hari dalam siklus itu = Rp. 50.000
Jumlah tagihan akhir = Rp. 50.000

TAGIHAN 2
Sisa/awal tagihan = Rp. 50.000
Tagihan yang akan dikenakan biaya (Rp.100.000 x 25 hari/30 hari) + (Rp. 50.000 x 5 hari/ 30 hari) =
(Rp. 83.333 + Rp. 8.333 = Rp. 91.666 atau Rp. 92.000 (pembulatan)
Biaya keuangan
(1,5% bunga bulanan dikalikan total tagihan yang dikenakan biaya Rp. 92.000 = Rp. 1.380) = Rp. 1.380

Tagihan Akhir
(Rp. 50.000 + Rp. 1.380 = Rp. 51,380) = Rp. 51.380

Cara membacanya begini, Anda memiliki tagihan Rp. 100.000 dan pembayaran Anda sebesar Rp. 50.000 telah diperhitungkan dalam penagihan ini. Dana tersebut akan tiba 25 hari dari siklus kartu kredit Anda. Anda tidak perlu dibebani biaya tambahan dan saat lembar tagihan bulan berikutnya tiba.

Di lembar penagihan kedua, Anda melihat ada sisa tagihan sebesar Rp. 50.000, beban bunga Rp. 1.380, tagihan yang dikenakan biaya adalah Rp. 92.000, dan nilai tagihan akhir sebesar Rp. 51.380.

Bagaimana bank bisa mendapatkan angka Rp. 1.380 sebagai bunga?

Jadi, karena Anda tidak membayar lunas tagihan Rp. 100.000 Anda, maka bunganya diperhitungkan mulai dari tanggal pembelanjaan menggunakan metode tagihan rata-rata harian.

Dalam menghitung tagihan rata-rata harian, bank melihat berapa jumlah hari Anda memiliki sisa tagihannya. Karena pembayaran pertama Anda sebesar Rp. 50.000 diterima dalam siklus kartu kredit 25 hari, maka Anda memiliki tagihan Rp. 100.000 selama 25 hari (Rp. 100.000 x 25 hari dibagi 30 hari dalam sebulan = Rp. 83.333, nilai tagihan rata-rata harian untuk 25 hari).

Setelah pembayaran pertama Anda diterima, Anda akan memiliki sisa tagihan Rp. 50.000 selama sisa lima hari dalam bulan itu (Rp. 50.000 x 5 hari dibagi 30 hari dalam sebulan = Rp. 8.333, nilai tagihan rata-rata harian selama 5 hari).

Jika Anda menambahkan kedua jumlah tagihan rata-rata harian, Anda akan mendapatkan nilai tagihan yang dikenakan beban biaya sebesar Rp. 92.000. Maka, 1,5% (bunga bulanan) dari Rp. 92.000 adalah Rp. 1.380 – biaya bunga yang ditagihkan pada Anda.

5. Berapa kemampuan Anda – Gunakan rumus "20-10" untuk memahami berapa jumlah hutang yang mampu Anda bayar. 20 merujuk pada: jangan pernah meminjang lebih dari 20 persen pendapatan bersih tahunan Anda. (tidak termasuk KPR). 10 merujuk pada: pembayaran bulanan tidak boleh melebihi 10 persen pendapatan bersih bulanan.

Apa keuntungan Bank pemberi kartu kredit ?

Bagi bank pemberi fasilitas kartu kredit ada beberapa keuntungan yang didapatkan yaitu :
  • Keuntungan yang diproleh dari bunga kredit yang dibebankan kepada nasabah
  • Keuntungan iuran tahunan dan pendapatan dari berbagai kerjasama dengan merchant dan retailer produk barang atau jasa.   
  • Keuntungan domain dari kartu kredit yang diterbitkannya untuk nasabah.
Demikianlah warga belajar dan siswa sekalian tentang bagaimana cara dan mekanisme penggunaan kartu kredit, semoga bermanfaat buat kalian yang ingin membuat dan menggunakan kartu kredit baru. terimakasih.

Sumber:
https://www.practicalmoneyskills.co.id/
http://cosmopolitanfm.com/2015/01/05/cara-cerdas-menggunakan-kartu-kredit/
http://mykartukredit.com/sistem-kerja-kartu-kredit/
https://www.futuready.com/artikel/keuangan/Cara-Bijak-Menggunakan-Kartu-Kredit

Gambar : Google
Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

CARA DAN MEKANISME PENGGUNAAN KARTU KREDIT
Judul Artikel : CARA DAN MEKANISME PENGGUNAAN KARTU KREDIT

lihat juga


Featured

Rabu, 22 Juni 2016

CARA PENDAFTARAN SISWA BARU PPDB ONLINE BANJARMASIN

Visiuniversal---PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasin dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang mulai proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online.

Seperti kita ketahui bersama, setiap menjelang tahun ajaran baru, masing-masing sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bagi kebanyakan masyarakat mengenal PPDB ini dengan nama Penerimaan Siswa Baru atau PSB. PPDB dan PSB ini sebenarnya memiliki makna yang sama walaupun istilahnya berbeda. Salah satu tujuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau (PPDB) ini adalah memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. 

PPDB Offline artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara langsung di sekolah atau tempat pendaftaraan yang telah ditunjung dinas Pendidikan setempat.Sedangkan PPDB Online artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara online mulai dari pendaftaraan, seleksi dan pengumuman kelulusan melalui situs resmi masing-masing sekolah atau masing-masing wilayah kota dan kabupaten setempat secara Online.

Download Aplikasi Android PPDB Online

Adapun tata cara pendaftaran PPDB Online seperti langkah-langkah di bawah :
  1. Buka situs PPDB Online Kota/ kabupaten tujuan  - - -> Klik di sini
  2.  Klik atau pilih salah satu jenjang Pendidikan yang dituju (SD/SMP/SMA/SMK) atau bisa klik pada salah satu jalur penerimaannya (jalur umum/jalur reguler/jalur prestasi/jalur keluarga miskin/jalur lainnya yang tersedia)
  3. Klik menu Daftar
  4. Isilah formulir Pra Pendaftaran Online (Khusus untuk calon siswa baru lulusan tahun sebelumnya atau lulusans luar kota/kabuaten atau lulusan Sekolah Luar Negeri atau lulusan Program Kesetaraan Paket A/B).
  5. Isilah formulir Pendaftaran Online dan pilih Loket Sekolah pilihan anda
  6. Cetak tanda Bukti pendaftaran Online
  7. Melakukan Verifikasi Pendaftaran ke Sekolah langsung
  8. Melihat pengumuman kelulusan PPDB Online-Kota Banjarmasin,bisa klik di sini 
  9. PPDB Online-Kota Banjarmasin dapat dilihat lewat HP atau tablet android, dengan mengunduh aplikasinya, Versi Android Telah Tersedia di Google PlayStore. Untuk Versi Android dari PPDB-Banjarmasin ini, kini bisa unduh juga lewat Gadget Android pada Google PlayStore. Silahkan bisa unduh, dengan kata kunci 'PPDB Banjarmasin' atau 'Banjarmasin' atau 'ppdb'.
Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

CARA PENDAFTARAN SISWA BARU PPDB ONLINE BANJARMASIN
Judul Artikel : CARA PENDAFTARAN SISWA BARU PPDB ONLINE BANJARMASIN

lihat juga


Featured

Sabtu, 28 Mei 2016

JADWAL TERBARU PUASA RAMADHAN 1437 H /2016 H

Visiuniversal---Ramadhan merupakan sebuah nama bulan yang kesembilan dalam kalender Islam. Ramadhan didahului bulan Sya'ban dan diikuti oleh Syawal. Jadi puasa Ramadhan adalah puasa yang wajib dilaksanakan pada bulan Ramadhan oleh umat Islam. Puasa Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Dalam hadist Imam Bukhari, puasa Ramadhan disebutkan di nomor kelima setelah ibadah haji, sedangkan Imam Muslim meletakannya pada nomor keempat setelah membayar zakat.

Islam itu dibangun atas lima perkara: Persaksian bahwa tidak ada Tuhan (yang benar untuk diibadahi) kecuali Allah, dan Muhammad adalah Utusan Allah, dan mendirikan shalat, membayar zakat, ibadah haji, dan puasa Ramadhan.

Sembagai seorang muslim wajib bagi kita untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Alasan umat Islam diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan ini, tidak lain ialah karena Allah telah memerintahkan kita di dalam firmannya yaitu Al-Qur’an, Kita juga wajib mempercayai Al-Qur’an sebab Al-Qur’an juga merupakan salah satu dari Rukun Iman. Bila anda tidak percaya Al-Qur’an maka keimanan pun diragukan.

Hal ini seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Al-Qur’an mengenai wajibnya puasa Ramadhan bagi umat muslim berikut ini :

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al Baqarah : 183).


* * *

Berikut ini adalah jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan tahun 2016 dan waktu berbuka puasa Ramadhan di beberapa Kota Besar di Indonesia. Jadwal Imasakiyah Puasa Ramadhan 1437 Hijriah atau 2016 Masehi di Beberapa Kota Besar di Indonesia dimulai tanggal 1 Ramadhan 1437 Hijriah hingga akhir Ramadhan 1437 H. Adapun penetapan tanggal 1 Ramadhan 1437 H atau 2016 M menunggu penetapan resmi dari Kementriaan Agama Republik Indonesia.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Banda Aceh dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Bangka dan kota sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Denpasar dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Jakarta Pusat dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Makasar dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Palangkaraya dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Samarinda dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Serang Banten dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Pontianak dan sekitarnya.

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 1437 H 2016 M untuk Wilayah Kota Semarang dan sekitarnya.

Demikian jadwal Imsakiyah dan Puasa Ramadhan 1437 H atau 2016 M untuk Wilayah Kota-kota terbesar di Indonesia, semoga bermanfaat, terimakasih, selamat menunaikan ibadah puasa..Wassalam.
Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

JADWAL TERBARU PUASA RAMADHAN 1437 H /2016 H
Judul Artikel : JADWAL TERBARU PUASA RAMADHAN 1437 H /2016 H

lihat juga


Featured

Sabtu, 05 Maret 2016

PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Visiuniversal---Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

Setelah melewati beberapa langkah dan proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.

Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dapat mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal dapat di Download disini.

Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di tetapkan dengan peraturan Bupati/ Walikota, dapat melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. dalam melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara program PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan program pengabdian masyarakat di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat serta pelaksanaan administrasi pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.

Satuan PNF alih fungsi dari SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh pembinaan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta pihak lain yang tidak mengikat. selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB dapat menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi program PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan dapat menerbitkan  ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi dari SKB juga memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun 2016
http://adf.ly/1Xsfes


Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN
Judul Artikel : PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

lihat juga


Featured

Selasa, 19 Januari 2016

PIN DAN LAMBANG KORPRI TERBARU 2016

Lambang dan simbol KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

Bagian Pokok :

POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara RI yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.

BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru KORPRI.

SAYAP yang besar dankuat ber-elar 4 di tengah dan 5 di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untukmewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bentuk

Gambar bersifat simestris dua, dengan ukuran sesuai gambar tinggi 48 cm dan lebar 38 cm.
Ukuran-ukuran bagian pohon: tinggi pohon di atas rumah 16 cm; lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm; lebar batang pohon di atas rumah 1,5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.

Ukuran-ukuran Bangunan balairung: lebar tiap bagian atas 4 cm; lebar atap bagian bawah 24 cm; tinggi atap 4 cm; dan lebar rumah dari kiri sampai kanan 15,5 cm. Tinggi dinding rumah 3,7 cm; lebar tiang 1,5 cm; lebar pintu 2 cm; tinggi pintu 3,5 cm; lebar tangga atas 18,5 cm; lebar tangga tengah 21 cm; lebar tangga bawah 24 cm; tinggi tangga atas 0,5 cm; dan tinggi tangga tengah 0,7 cm.

Ukuran-ukuran bagian sayap: ujuang sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir; Pertemuan sayap di bawah tepat pada garis vertikal di tengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah; Pertemuan dari pangkal sayap selebar 2,5 cm dari bawah; Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak di titik 11 cm dari pinggir dan 24 dari atas; Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.

Makna

Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif tersebut sebagai lambang kehidupan masyarakat
 
Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional.
 
Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
 
Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI
 
Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, berstau padu dan setia kepada Pemeirntah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan
 
Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara
 
Pondamen yang melandasi dan mendukung balairung adalah sebagai loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintan dan Negara, karena fungsi dan pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya
 
Pohon dengan dahan dan kedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia
 
Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis piramidal, melambangkanmental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara
 
Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia
Atribut, Lencana, lambang-korpri

Lencana adalah lambang KORPRI yang diperkecil dengan ukuran tinggi 1,5 x 2 cm, dibuat dari logam dan bahan lain yang berwarna kuning emas. Penggunaannya dipasang pada baju seragam dinas atau seragam KORPRI di bagian dada atas sebelah kiri, sebagai bagian identitas PNS/ anggota KORPRI.
Pin-Lencana-Lambang Korpri terbaru 2016 lencana korpri yang digunakan PNS harus sesuai dengan kepangkatan dan golongan Jabatan. Adapun kepangkatan itu terbagi atas 4 kelompok,

Kelompok “Juru” atau Golongan I menggunakan Lencana KORPRI ASN warna merah:


I/a dinamakan juru muda
I/b dinamakan juru muda tingkat I
I/c dinamakan juru
I/d dinamakan juru tingkat I

Kelompok “Pengatur” atau Golongan II menggunakan Lencana KORPRI ASN warna hitam:

II/a dinamakan pengatur muda
II/b dinamakan pengatur muda tingkat I
II/c dinamakan pengatur
II/d dinamakan pengatur tingkat I

Kelompok “Penata” atau Golongan III menggunakan Lencana KORPRI ASN warna biru :

III/a dinamakan penata muda
III/b dinamakan penata muda tingkat I
III/c dinamakan penata
III/d dinamakan penata tingkat I

Kelompok “Pembina” atau Golongan IV menggunakan Lencana KORPRI warna kuning :

IV/a dinamakan Pembina
IV/b dinamakan Pembina tingkat I
IV/c dinamakan Pembina utama muda
IV/d dinamakan Pembina utama madya
IV/e dinamakan Pembina utama.

Demikian mengenai pin atau lambang logo Korpri terbaru tahun 2016, semoga bermanfaat. terimakasih. Wassalam....
Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

PIN DAN LAMBANG KORPRI TERBARU 2016
Judul Artikel : PIN DAN LAMBANG KORPRI TERBARU 2016

lihat juga


Featured

Minggu, 27 Desember 2015

PEMERINTAH RESMI MENGUMUMKAN PERGANTIAN KURIKULUM DARI K13 MENJADI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2016

Visiuniversal--selamat malam para pelaku pendidikan dan para guru sekalian, berikut ini informasi terupdate tentang kurikulum 2013 kurtilas yang sedang ramai dibicarakan diberbagai media sosial dan media masyarakat.
 
Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan resmi mengubah kurikulum pendidikan, dari Kurikulum 13 (K13) menjadi Kurikulum Nasional. Namun, perubahan kurikulum yang terlalu cepat ini diharapkan tidak ada kepentingan politik.

Demikian disampaikan pengamat pendidikan bidang Tarbiyah Keguruan dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Ali Maksum. Menurutnya, perubahan kurikulum sangat wajar. Namun, jika perubahannya sangat cepat patut dipertanyakan.

“Kita semua tahu kalau negara lain juga melakukan perubahan. Tetapi saya harap ini tidak ada kepentingan politik. Dari kurikulum KTSP ke K13 sudah menjadi polemik. Sekarang sudah muncul Kurikulum Nasional,” kata dia, dihubungi, Sabtu (26/12).
Fakta sebenarnya, kata Ali Maksum, perubahan menjadi Kurikulum Nasional hanya sebagai bentuk tambal sulam dari kekurangan Kurikulum 13.

Sebuah kurikulum yang belum tuntas penerapannya, kata dia, dalam perjalanan waktu menjadi hal yang membingungkan. “Yang bingung tidak hanya guru. Tetapi juga wali murid juga,” kata dia.

Buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 – November 2015) resmi mengumumkan pergantian kurikulum dari K13 menjadi Kurikulum Nasional. Namun, pemerintah tetap menggunakan nama K13 agar tak ada kesan pemerintah membuat kurikulum baru.

“Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013,” kata Mendikbud, Anies Baswedan. Anies berencana membeberkan Kurikulum Nasional ini pada Selasa, 29 Desember.

Sumber : ( http://waspada.co.id/ )
Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

PEMERINTAH RESMI MENGUMUMKAN PERGANTIAN KURIKULUM DARI K13 MENJADI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2016
Judul Artikel : PEMERINTAH RESMI MENGUMUMKAN PERGANTIAN KURIKULUM DARI K13 MENJADI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2016

lihat juga


Featured

Senin, 14 Desember 2015

GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH

Visiuniversal--Guru sering dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Di Indonesia, guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, baik mereka yang bertugas dijalur pendidikan formal ataupun jalur pendidikan Nonformal yang secara langsung maupun tidak langsung berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan menjadi unjung tombak utama dalam membina, mendidik, dan mengembangkan tunas-tunas muda, untuk generasi penerus bangsa.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Terkait gaji bagi pahlawan tanpa tanda jasa, nasib mereka berangsur-angsur bersinar lagi. Sebabnya, sejak tahun 2009 kenaikan gaji guru mencapai 100 persen karena saat itu Panitia Kerja (Panja) Belanja Pusat, Panitia Anggaran DPR telah menyetujui kenaikan gaji guru sebesar itu.

Dimisalkan pendapatan mereka pada maksimal 2,4 juta maka dengan kebijakan Pemerintah tersebut guru bakal mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta.

Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang berada di daerah terpencil (gurdacil) atau yang bertugas jauh dipedalaman yang diperkirakan sebesar Rp 5,1 juta. Namun jika dibandingkan gaji guru dinegara tetangga seperti Brunei dan Singapura, gaji guru di Indonesia masih sangat jauh. Ini bisa lihat  cek dalam gambar di bawah ini :


Seperti yang pernah diunggah di jejaring sosial facebook yang menunjukkan gaji guru-guru di Singapura misalnya mencapai hingga Rp 57 juta perbulannya. Tentu terlihat perbedaannya yang sangat mencolok dari gaji guru kita di Indonesia.

Sumber:http://www.kuambil.com/2015/12/ini-dia-perbandingan-gaji-guru.html
Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH
Judul Artikel : GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH

lihat juga


Featured

Rabu, 09 Desember 2015

PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN


Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial dilakukan untuk mengupayakan terpenuhinya taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Pada perkembangaannya, dinamika lingkungan  strategis menuntut perubahan paradigma dalam peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahan reformasi birokrasi  yang mensyaratkan perlunya pelayanan publik berkualitas dan berorientasi pada kepuasan penerima layanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;  pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,  bersifat amal  (charitative), jangkauan terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, focus pelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana strategi nasional untuk keterpaduan pelayanan.  Pelayanan masih terpencar dan belum terintegrasi.  Salah satu contoh; di indonesia terdapat sekitar 20 program penanggulangan kemiskinan baik  di pusat, provinsi,  kabupaten/kota.  Sasaranya orang miskin namun berbagai metode tergenting dan data base yang berbeda.  Regulasinya pun berbeda-beda serta sulit mengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untuk dapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.  Padahal kemiskinan merupakan masalah sosial mendasar yang dalam penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.

Mengigat kompleksitas permaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,  maka idealnya penanggananya harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor serta lintas pelaku. Disamping itu, di era etonomi daerah ini, pelayanan sosial harus lebih menjangkau masyarakat ditingkat akar rumput.  Konsekuensinya bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih mengenali dan memahami permasalahan sosial didaerahnya, sekaligus mampu memberikan solusi layanan yang dibutuhkan masyarakat , secara tepat, cepat  efektif dan efesien serta terintegrasi.

Bertitik tolak dari pandangan tersebut perlu dilakukan terobosan dalam rangka penanggulangan maslah kemiskinan dan masalah masalah sosial lainya.  Melaui pembaharuan strategi Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) diharapkan pelayana sosial dapat terlaksanakan secara sinergis antar berbagai instansi trkait. Dengan adanya program Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor dapat saling menunjang sehingga program pemerintah bidang kesejahteraan sosial dapat terlaksana secara efektif dan efesien.

Upaya ke arah itu lebih dilakukan melalui penandatangan Kesepahaman bersama yang sudah dibangun antar pemerintah Pusat dan Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli kabupaten/Kota  Sejahtera  (Pandu Gempita).  Salah satu wujud implementasi dari Pandu Gembita adalah terbentuknya lembaga yang mampu memberikan pelayanan seara terpadu bagi  masyarakat.  Keterpaduan didasarkan oleh prinsip keadilan untuk semua yang memenuhi hak dasar warga miskin dan /atau mengalami masalah sosial.

Dalam hal ini dibutuhkan  pelayanan sosial terpadu yang berkelanjutan  (One stop services); menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial (Universal approach);  sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional;  mengedepankan peran dan tanngung jawab keluarga serta masyarakat.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera. 
 
    Definisi Operasional :


    Pelayanan terpadu ; tempat pemberian pelayanan secara terpadu /terintegrasi di bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya.

    Gerakan masyarakat peduli ; seluruh aktifitas yang dilakukan masyarakat yang dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

    Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu kondisi kehidupan sosial di kabupaten/kota yang mempunyai indikator sejahtera. A.l; terbangunnya layanan satu atap untuk penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah dalam penanganan penyandang cacat dan terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yang dilaksanakan dapat dilihat dalam gambar dan model berikut ini :





    Ruang Lingkup Pandu Gempita
    1. Pelayanan rehabilitasi sosial di bidang kesejahteraan sosial anak, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, dan lanjut usia;
    2. Perlindungan dan jaminan sosial di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, perlindungan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran, perlindungan sosial korban bencana sosial, perlindungan sosial korban bencana alam, dan jaminan sosial;
    3. Pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di bidang keluarga dan kelembagaan sosial, komunitas adat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
    4. Pengembangan model kebijakan, strategi dan program kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan informasi kesejahteraan sosial, penyediaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan pengembangan profesi pekerjaan sosial, dan pengembangan sistem sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.

    Pelaksanaan Pandu Gempita di Banjarmasin
    1. Pelaksanaan kesepakatan bersama ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pelaksanaan teknis dari kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan esepakatan bersama ini.
    3. Pembinaan teknis pelaksanaan Pandu Gempita dari Kementerian Sosial oleh Ditjen Dayasos dan Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, dan Badiklit.
    4. Pelaksanaan teknis di daerah dikoordinasikan oleh BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
    5. Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah daerah kabupaten oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan dan Tata Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yang bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan masalah sosial.
    6. Jangka Waktu: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang serta diperbaharui sesuai kesepakatan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka waktu berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum waktu pengakhiran yang dikehendaki.
    7. Pembiayaan :Pembiayaan untuk pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
    Banjarmasin_sejahtera, Peran Pemerintah, masyarakat, Dunia Usaha
    Rumah Model Visi Banjarmasin Sejahtera

    Sumber : Dirangkum dari Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan di Banjarmasin Tanggal 4 s.d 10 Desember  tahun 2015. 
      Tulisan sekaligus sebagai Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari Kasi Ketenagaan Paud dan PNFI  Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
        Featured - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Featured.

        PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN
        Judul Artikel : PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN

        lihat juga


        Featured