Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Juni 2016

CARA PENDAFTARAN SISWA BARU PPDB ONLINE BANJARMASIN

Visiuniversal---PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber atau pusat informasin dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang mulai proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online.

Seperti kita ketahui bersama, setiap menjelang tahun ajaran baru, masing-masing sekolah mengadakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bagi kebanyakan masyarakat mengenal PPDB ini dengan nama Penerimaan Siswa Baru atau PSB. PPDB dan PSB ini sebenarnya memiliki makna yang sama walaupun istilahnya berbeda. Salah satu tujuan Penerimaan Siswa Baru (PSB) atau (PPDB) ini adalah memberikan kesempatan kepada calon peserta didik baru untuk melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. 

PPDB Offline artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara langsung di sekolah atau tempat pendaftaraan yang telah ditunjung dinas Pendidikan setempat.Sedangkan PPDB Online artinya penerimaan siswa baru dilakukan secara online mulai dari pendaftaraan, seleksi dan pengumuman kelulusan melalui situs resmi masing-masing sekolah atau masing-masing wilayah kota dan kabupaten setempat secara Online.

Download Aplikasi Android PPDB Online

Adapun tata cara pendaftaran PPDB Online seperti langkah-langkah di bawah :
  1. Buka situs PPDB Online Kota/ kabupaten tujuan  - - -> Klik di sini
  2.  Klik atau pilih salah satu jenjang Pendidikan yang dituju (SD/SMP/SMA/SMK) atau bisa klik pada salah satu jalur penerimaannya (jalur umum/jalur reguler/jalur prestasi/jalur keluarga miskin/jalur lainnya yang tersedia)
  3. Klik menu Daftar
  4. Isilah formulir Pra Pendaftaran Online (Khusus untuk calon siswa baru lulusan tahun sebelumnya atau lulusans luar kota/kabuaten atau lulusan Sekolah Luar Negeri atau lulusan Program Kesetaraan Paket A/B).
  5. Isilah formulir Pendaftaran Online dan pilih Loket Sekolah pilihan anda
  6. Cetak tanda Bukti pendaftaran Online
  7. Melakukan Verifikasi Pendaftaran ke Sekolah langsung
  8. Melihat pengumuman kelulusan PPDB Online-Kota Banjarmasin,bisa klik di sini 
  9. PPDB Online-Kota Banjarmasin dapat dilihat lewat HP atau tablet android, dengan mengunduh aplikasinya, Versi Android Telah Tersedia di Google PlayStore. Untuk Versi Android dari PPDB-Banjarmasin ini, kini bisa unduh juga lewat Gadget Android pada Google PlayStore. Silahkan bisa unduh, dengan kata kunci 'PPDB Banjarmasin' atau 'Banjarmasin' atau 'ppdb'.
Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

CARA PENDAFTARAN SISWA BARU PPDB ONLINE BANJARMASIN
Judul Artikel : CARA PENDAFTARAN SISWA BARU PPDB ONLINE BANJARMASIN

lihat juga


Info Pendidikan

Kamis, 16 Juni 2016

PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

Visiuniversal---Dalam isu-isu pengangkatan CPNS di daerah-daerah banyak terjadi pertanyaan dari sebagian honorer, termasuk kategori yang manakah honorer mereka selama ini, apa yang  dimaksud Honorer K1 dan Honorer K2, berikut penjelasannya :

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yang masih bingung, apakah yang dimaksud dengan tenaga Honorer K1 dan Honorer K2?

Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.

Adapun Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.

Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tahun 2013 ini, tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu juga harus ada formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2
Judul Artikel : PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

lihat juga


Info Pendidikan

Sabtu, 05 Maret 2016

PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Visiuniversal---Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

Setelah melewati beberapa langkah dan proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.

Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dapat mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal dapat di Download disini.

Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di tetapkan dengan peraturan Bupati/ Walikota, dapat melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. dalam melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara program PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan program pengabdian masyarakat di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat serta pelaksanaan administrasi pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.

Satuan PNF alih fungsi dari SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh pembinaan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta pihak lain yang tidak mengikat. selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB dapat menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi program PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan dapat menerbitkan  ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi dari SKB juga memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun 2016
http://adf.ly/1Xsfes


Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN
Judul Artikel : PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

lihat juga


Info Pendidikan

Senin, 01 Februari 2016

HASIL REKAFITULASI UKG 2015 DARI KEMDIKBUD

Dari hasil test GTK pada UKG 2015 lalu, maka diperoleh hasil Sebanyak tujuh provinsi mendapat nilai terbaik dalam penyelenggaraan uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015. Nilai yang diraih tersebut merupakan nilai yang mencapai standar kompetensi minimum (SKM) yang ditargetkan secara nasional, yaitu rata-rata 55. Tujuh provinsi tersebut adalah DI Yogyakarta (62,58), Jawa Tengah (59,10), DKI Jakarta (58,44), Jawa Timur (56,73), Bali (56,13), Bangka Belitung (55,13), dan Jawa Barat (55,06).


Uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015 menguji kompetensi guru untuk dua bidang yaitu pedagogik dan profesional. Rata-rata nasional hasil UKG 2015 untuk kedua bidang kompetensi itu adalah 53,02. Selain tujuh provinsi di atas yang mendapatkan nilai sesuai standar kompetensi minimum (SKM), ada tiga provinsi yang mendapatkan nilai di atas rata-rata nasional, yaitu Kepulauan Riau (54,72), Sumatera Barat (54,68), dan Kalimantan Selatan (53,15).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, jika dirinci lagi untuk hasil UKG untuk kompetensi bidang pedagogik saja, rata-rata nasionalnya hanya 48,94, yakni berada di bawah standar kompetensi minimal (SKM), yaitu 55. Bahkan untuk bidang pedagogik ini, hanya ada satu provinsi yang nilainya di atas rata-rata nasional sekaligus mencapai SKM, yaitu DI Yogyakarta (56,91).

“Artinya apa? Pedagogik berarti cara mengajarnya yang kurang baik, cara mengajarnya harus diperhatikan,” ujar Pranata usai konferensi pers akhir tahun 2015 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (30/12/2015).

Pranata mengatakan, setelah nilai UKG dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). “Ada pertanyaan, ini data hasilnya mau diapakan? Dengan data ini kita dapat potret untuk kita memperbaiki diri katanya.

Ia mencontohkan, ada guru yang mendapat nilai rata-rata 85. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. “Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya,” tutur Pranata. Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG.

Baca selanjutnya tentang tindak lanjut UKG 2015, yang terkait dengan kegiatan pembelajaran GTK tahun 2016.. Karena Bagi GTK yang tidak lulus atau rendah nilai UKGnya maka akan diberikan kegiatan Pelatihan atau pembelajaran GTK di tahun 2016 ini.
Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

HASIL REKAFITULASI UKG 2015 DARI KEMDIKBUD
Judul Artikel : HASIL REKAFITULASI UKG 2015 DARI KEMDIKBUD

lihat juga


Info Pendidikan

Minggu, 27 Desember 2015

PEMERINTAH RESMI MENGUMUMKAN PERGANTIAN KURIKULUM DARI K13 MENJADI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2016

Visiuniversal--selamat malam para pelaku pendidikan dan para guru sekalian, berikut ini informasi terupdate tentang kurikulum 2013 kurtilas yang sedang ramai dibicarakan diberbagai media sosial dan media masyarakat.
 
Menteri pendidikan dan kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan resmi mengubah kurikulum pendidikan, dari Kurikulum 13 (K13) menjadi Kurikulum Nasional. Namun, perubahan kurikulum yang terlalu cepat ini diharapkan tidak ada kepentingan politik.

Demikian disampaikan pengamat pendidikan bidang Tarbiyah Keguruan dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Ali Maksum. Menurutnya, perubahan kurikulum sangat wajar. Namun, jika perubahannya sangat cepat patut dipertanyakan.

“Kita semua tahu kalau negara lain juga melakukan perubahan. Tetapi saya harap ini tidak ada kepentingan politik. Dari kurikulum KTSP ke K13 sudah menjadi polemik. Sekarang sudah muncul Kurikulum Nasional,” kata dia, dihubungi, Sabtu (26/12).
Fakta sebenarnya, kata Ali Maksum, perubahan menjadi Kurikulum Nasional hanya sebagai bentuk tambal sulam dari kekurangan Kurikulum 13.

Sebuah kurikulum yang belum tuntas penerapannya, kata dia, dalam perjalanan waktu menjadi hal yang membingungkan. “Yang bingung tidak hanya guru. Tetapi juga wali murid juga,” kata dia.

Buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 – November 2015) resmi mengumumkan pergantian kurikulum dari K13 menjadi Kurikulum Nasional. Namun, pemerintah tetap menggunakan nama K13 agar tak ada kesan pemerintah membuat kurikulum baru.

“Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2013,” kata Mendikbud, Anies Baswedan. Anies berencana membeberkan Kurikulum Nasional ini pada Selasa, 29 Desember.

Sumber : ( http://waspada.co.id/ )
Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

PEMERINTAH RESMI MENGUMUMKAN PERGANTIAN KURIKULUM DARI K13 MENJADI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2016
Judul Artikel : PEMERINTAH RESMI MENGUMUMKAN PERGANTIAN KURIKULUM DARI K13 MENJADI KURIKULUM NASIONAL TAHUN 2016

lihat juga


Info Pendidikan

Senin, 14 Desember 2015

GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH

Visiuniversal--Guru sering dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Di Indonesia, guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, baik mereka yang bertugas dijalur pendidikan formal ataupun jalur pendidikan Nonformal yang secara langsung maupun tidak langsung berperan serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan menjadi unjung tombak utama dalam membina, mendidik, dan mengembangkan tunas-tunas muda, untuk generasi penerus bangsa.

Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Terkait gaji bagi pahlawan tanpa tanda jasa, nasib mereka berangsur-angsur bersinar lagi. Sebabnya, sejak tahun 2009 kenaikan gaji guru mencapai 100 persen karena saat itu Panitia Kerja (Panja) Belanja Pusat, Panitia Anggaran DPR telah menyetujui kenaikan gaji guru sebesar itu.

Dimisalkan pendapatan mereka pada maksimal 2,4 juta maka dengan kebijakan Pemerintah tersebut guru bakal mendapatkan gaji sebesar Rp 5,4 juta.

Belum lagi tunjangan khusus bagi guru yang berada di daerah terpencil (gurdacil) atau yang bertugas jauh dipedalaman yang diperkirakan sebesar Rp 5,1 juta. Namun jika dibandingkan gaji guru dinegara tetangga seperti Brunei dan Singapura, gaji guru di Indonesia masih sangat jauh. Ini bisa lihat  cek dalam gambar di bawah ini :


Seperti yang pernah diunggah di jejaring sosial facebook yang menunjukkan gaji guru-guru di Singapura misalnya mencapai hingga Rp 57 juta perbulannya. Tentu terlihat perbedaannya yang sangat mencolok dari gaji guru kita di Indonesia.

Sumber:http://www.kuambil.com/2015/12/ini-dia-perbandingan-gaji-guru.html
Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH
Judul Artikel : GAJI GURU PNS DAN NON PNS DI INDONESIA MASIH RENDAH

lihat juga


Info Pendidikan

Rabu, 09 Desember 2015

PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN


Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial dilakukan untuk mengupayakan terpenuhinya taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Pada perkembangaannya, dinamika lingkungan  strategis menuntut perubahan paradigma dalam peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahan reformasi birokrasi  yang mensyaratkan perlunya pelayanan publik berkualitas dan berorientasi pada kepuasan penerima layanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;  pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,  bersifat amal  (charitative), jangkauan terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, focus pelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana strategi nasional untuk keterpaduan pelayanan.  Pelayanan masih terpencar dan belum terintegrasi.  Salah satu contoh; di indonesia terdapat sekitar 20 program penanggulangan kemiskinan baik  di pusat, provinsi,  kabupaten/kota.  Sasaranya orang miskin namun berbagai metode tergenting dan data base yang berbeda.  Regulasinya pun berbeda-beda serta sulit mengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untuk dapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.  Padahal kemiskinan merupakan masalah sosial mendasar yang dalam penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.

Mengigat kompleksitas permaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,  maka idealnya penanggananya harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor serta lintas pelaku. Disamping itu, di era etonomi daerah ini, pelayanan sosial harus lebih menjangkau masyarakat ditingkat akar rumput.  Konsekuensinya bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih mengenali dan memahami permasalahan sosial didaerahnya, sekaligus mampu memberikan solusi layanan yang dibutuhkan masyarakat , secara tepat, cepat  efektif dan efesien serta terintegrasi.

Bertitik tolak dari pandangan tersebut perlu dilakukan terobosan dalam rangka penanggulangan maslah kemiskinan dan masalah masalah sosial lainya.  Melaui pembaharuan strategi Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) diharapkan pelayana sosial dapat terlaksanakan secara sinergis antar berbagai instansi trkait. Dengan adanya program Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor dapat saling menunjang sehingga program pemerintah bidang kesejahteraan sosial dapat terlaksana secara efektif dan efesien.

Upaya ke arah itu lebih dilakukan melalui penandatangan Kesepahaman bersama yang sudah dibangun antar pemerintah Pusat dan Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli kabupaten/Kota  Sejahtera  (Pandu Gempita).  Salah satu wujud implementasi dari Pandu Gembita adalah terbentuknya lembaga yang mampu memberikan pelayanan seara terpadu bagi  masyarakat.  Keterpaduan didasarkan oleh prinsip keadilan untuk semua yang memenuhi hak dasar warga miskin dan /atau mengalami masalah sosial.

Dalam hal ini dibutuhkan  pelayanan sosial terpadu yang berkelanjutan  (One stop services); menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial (Universal approach);  sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional;  mengedepankan peran dan tanngung jawab keluarga serta masyarakat.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera. 
 
    Definisi Operasional :


    Pelayanan terpadu ; tempat pemberian pelayanan secara terpadu /terintegrasi di bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya.

    Gerakan masyarakat peduli ; seluruh aktifitas yang dilakukan masyarakat yang dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

    Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu kondisi kehidupan sosial di kabupaten/kota yang mempunyai indikator sejahtera. A.l; terbangunnya layanan satu atap untuk penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah dalam penanganan penyandang cacat dan terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yang dilaksanakan dapat dilihat dalam gambar dan model berikut ini :





    Ruang Lingkup Pandu Gempita
    1. Pelayanan rehabilitasi sosial di bidang kesejahteraan sosial anak, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, dan lanjut usia;
    2. Perlindungan dan jaminan sosial di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, perlindungan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran, perlindungan sosial korban bencana sosial, perlindungan sosial korban bencana alam, dan jaminan sosial;
    3. Pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di bidang keluarga dan kelembagaan sosial, komunitas adat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
    4. Pengembangan model kebijakan, strategi dan program kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan informasi kesejahteraan sosial, penyediaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan pengembangan profesi pekerjaan sosial, dan pengembangan sistem sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.

    Pelaksanaan Pandu Gempita di Banjarmasin
    1. Pelaksanaan kesepakatan bersama ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pelaksanaan teknis dari kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan esepakatan bersama ini.
    3. Pembinaan teknis pelaksanaan Pandu Gempita dari Kementerian Sosial oleh Ditjen Dayasos dan Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, dan Badiklit.
    4. Pelaksanaan teknis di daerah dikoordinasikan oleh BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
    5. Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah daerah kabupaten oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan dan Tata Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yang bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan masalah sosial.
    6. Jangka Waktu: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang serta diperbaharui sesuai kesepakatan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka waktu berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum waktu pengakhiran yang dikehendaki.
    7. Pembiayaan :Pembiayaan untuk pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
    Banjarmasin_sejahtera, Peran Pemerintah, masyarakat, Dunia Usaha
    Rumah Model Visi Banjarmasin Sejahtera

    Sumber : Dirangkum dari Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan di Banjarmasin Tanggal 4 s.d 10 Desember  tahun 2015. 
      Tulisan sekaligus sebagai Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari Kasi Ketenagaan Paud dan PNFI  Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
        Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

        PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN
        Judul Artikel : PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN

        lihat juga


        Info Pendidikan

        Rabu, 18 November 2015

        CONTOH KATA SAMBUTAN SELAMAT DATANG KEGIATAN BINTEK/ DIKLAT PENDIDIKAN MASYARAKAT

        SAMBUTAN SELAMAT DATANG
        KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA BANJARMASIN
        KEGIATAN PENGUATAN PEMITRAAN PENDIDIKAN KELUARGA DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN
        TANGGAL 5 NOPEMBER 2015  DI HOTEL GOLDEN TULIP BANJARMASIN

        Assalamu Alaikum Wr Wb
        Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua.

        YTH. BAPAK DIRJEN PAUD DAN DIKMAS
        YTH. BAPAK DIREKTUR PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
        YTH. KASUBDIT PENDIDIKAN ORANG TUA
        YTH. BAPAK, IBU, SAUDARA (I) PESERTA DAN PANITIA  PENYELENGGARA YANG BERBAHAGIA.

        Pertama-tama  marilah  kita  panjatkan  puji  syukur  ke  hadirat  Allah SWT,  Tuhan  yang  Maha  Esa,  berkat  rahmat dan inayah-nya jua hingga  kita  dapat  berkumpul  bersama-sama  di Hotel Golden Tulip Banjarmasin ini,  dalam rangka mengikuti dan menyaksikan acara pembukaan kegiatan "Penguatan Pemitraan Pendidikan Keluarga dengan Pemangku Kepentingan”, yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pembinaan Pendidikan Keluarga.

        Pada kesempatan yang berbahagia ini, kami, baik saya selaku pribadii maupun atas nama Pemerintah Kota Banjarmasin menyampaikan ucapan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Penyelenggara atas dipercayanya kota Banjarmasin sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan ini. 


        Dalam kesempatan  yang  berbahagia  ini, juga, kami  menyampaikan  selamat datang  dan   ucapan   terima   kasih   kepada   bapak, ibu, saudara(i)   sekalian,   para peserta yang berbahagia, karena di sela -sela kesibukan tugas kita masing-masing,  kita  masih dapat  meluangkan  waktu  untuk  menghadiri kegiatan   ini,  guna  lebih  meningkatkan  peran serta kita dalam pendidikan masyarakat khususnya dalam layanan pendidikan keluarga,  dalam   upaya   membangun   kualitas   keluarga dan kualitas umat yang lebih baik lagi. 

        Kepada Bapak-bapak/ibu-ibu yang datang dari luar kota Banjarmasin atau dari luar Kal-sel, saya ucapkan selamat datang di kota Banjarmasin ini, dengan diiringi do'a dan harapan kami yang tulus agar bapak ibu selalu berada dalam lindungan Allah SWT dan diberikan kesehatan, hingga dapat menikmati keindahan kota Banjarmasin yang sama-sama kita cintai ini.  

        Para hadirin sekalian, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pendidikan yang utama untuk anak-anak generasi kita adalah pendidikan yang dimulai dari keluarga, karena adalah hal yang sangat wajar jika pembinaan pendidikan itu, kita mulai dari rumah dan lingkungan terdekat dari anak-anak kita, yaitu keluarga dimana anak-anak dibesarkan dengan limpahan cinta dan kasih sayang yang tulus dari para orang tua.


        Keluarga, merupakan ajang pertama dimana sifat-sifat kepribadian anak tumbuh dan terbentuk dengan cepat. Seorang anak akan menjadi warga masyarakat yang baik atau tidak, sangat bergantung pada sifat-sifat yang tumbuh dalam kehidupan keluarga dimana anak dibesarkan. kelak, kehidupan anak tersebut juga mempengaruhi masyarakat sekitarnya sehingga pendidikan keluarga itu merupakan dasar terpenting untuk kehidupan anak sebelum masuk sekolah dan terjun pada masyarakat. 

        Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan petunjuk-nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas yang sangat mulia ini, dan semoga kegiatan ini dapat memberikan dan melahirkan rumusan-rumusan yang dapat membawa kemajuan dan perbaikan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan masyarakat di indonesia, sehingga tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, adil, makmur dan sejahtera akan dapat tercapai.

        Sekian dan terimakasih.

        Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

        *  *  *
        Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

        CONTOH KATA SAMBUTAN SELAMAT DATANG KEGIATAN BINTEK/ DIKLAT PENDIDIKAN MASYARAKAT
        Judul Artikel : CONTOH KATA SAMBUTAN SELAMAT DATANG KEGIATAN BINTEK/ DIKLAT PENDIDIKAN MASYARAKAT

        lihat juga


        Info Pendidikan

        CONTOH SAMBUTAN KEPALA DINAS PADA ACARA PARENTING DI SEKOLAH

        SAMBUTAN
        KEPALA DINAS PENDIDIKAN KOTA /KABUPATEN.............
        PADA ACARA SEMINAR/WORKSHOP PARENTING ..........
        TANGGAL 19 NOPEMBER 2015  DI SMA .....................

        Assalamu Alaikum Wr Wb
        Selamat Pagi dan salam sejahtera bagi kita semua.
        YTH. BAPAK KEPALA SEKOLAH ...................
        YTH. BAPAK /IBU PENGAWAS/PENILIK ........
        YTH. BAPAK /IBU DEWAN GURU ...................
        YTH. KETUA KOMITE SEKOLAH ....................
        YTH. BAPAK/IBU NARASUMBER
        YTH. BAPAK, IBU, SAUDARA (I) SISWA (I) PESERTA DAN PANITIA  PENYELENGGARA SERTA PARA UNDANGAN YANG BERBAHAGIA.

        Pertama-tama  marilah  kita  panjatkan  puji  syukur  ke  hadirat  Allah SWT,  Tuhan  yang  Maha  Esa,  berkat  rahmat dan inayah-nya jua hingga  kita  dapat  berkumpul  bersama-sama  di SMA.......... ini,  dalam rangka mengikuti dan menyaksikan acara pembukaan kegiatan "Parenting ........”, yang dilaksanakan Keluarga Besar SMA .......... yang sama-sama kita banggakan ini.

        Dalam kesempatan  yang  berbahagia  ini, juga, kami  menyampaikan  selamat datang  dan   ucapan   terima   kasih   kepada   bapak, ibu, saudara(i)   sekalian,   para peserta dan undangan yang berbahagia, karena di sela-sela kesibukan tugas kita masing–masing,  kita  masih dapat  meluangkan  waktu  untuk  menghadiri kegiatan ini,  guna  lebih  meningkatkan  peran serta kita dalam pendidikan, khususnya dalam layanan pendidikan yang berbasis kerjasama antara sekolah dengan orang tua,  dalam   upaya   membangun   kualitas   generasi kita dan kualitas umat yang lebih baik lagi.  

        Para hadirin sekalian, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pendidikan yang utama untuk anak-anak generasi kita adalah pendidikan yang melibatkan peran orangtua, dimulai dari keluarga, karena adalah hal yang sangat wajar jika pembinaan pendidikan itu, kita mulai dari rumah dan lingkungan terdekat dari anak-anak kita, yaitu keluarga, dimana anak-anak dibesarkan dengan limpahan cinta dan kasih sayang yang tulus dari para orang tua.

        Keluarga, merupakan ajang pertama, dimana sifat-sifat kepribadian anak tumbuh dan terbentuk dengan cepat. Seorang anak akan menjadi warga masyarakat yang baik atau tidak, sangat bergantung pada sifat-sifat yang tumbuh dalam kehidupan keluarga dimana anak dibesarkan. 

        Kelak, kehidupan anak tersebut juga mempengaruhi masyarakat sekitarnya sehingga pendidikan keluarga itu merupakan dasar terpenting untuk kehidupan anak sebelum masuk sekolah dan terjun pada masyarakat.  

        Penelitian yang terkait dengan ketidak mampuan pengasuhan orang tua terhadap anak telah membuktikan bahwa permasalahan perilaku anti sosial anak, Seperti (bullying, keterlibatan dengan penyalahgunaan narkoba, kekerasan, dan lain-lain) terjadi antara lain karena kelemahan pengasuhan orang tua, misalnya orang tua yang cenderung permisif (serba boleh) dan mengabaikan atau menolak keberadaan anak, berdampak besar terhadap perkembangan anak tersebut.
        Adanya perubahan gaya hidup di sekitar anak, terkait dengan adanya globalisasi dan penggunaan teknologi informasi di seputar anak, juga membuat tantangan dalam mengasuh anak menjadi semakin kompleks. 

        Mengingat hal tersebut maka pengasuhan orang tua adalah hal yang perlu dipelajari secara terus menerus oleh tiap keluarga, agar tanggap dan responsif pada setiap tahap perkembangan yang dialami oleh anak. Proses pendidikan pada anak akan berhasil bila keseluruhan ekosistem di sekeliling anak bergerak selaras dan saling mendukung bagi tumbuh kembang anak yang sehat.

        Karenanya praktik-praktik, baik pelibatan orang tua dalam pendidikan anak di sekolah, ataupun peningkatan kemampuan orang dalam pendidikan dan pengasuhan di keluarga (parenting), yang dijalankan di tingkat sekolah Menengah Pertama (SMP), menjadi pilihan, karena merupakan dukungan untuk tumbuh kembang anak pada masa pubertas dan remaja, sangat penting bagi perkembangan dan kesiapan anak memasuki dunia dewasa. Hal ini mengingat remaja mulai mampu mengambil keputusan yang tepat untuk dirinya sendiri. 

        Di sisi lain, perkembangan sosial membuat remaja memiliki keinginan yang kuat untuk melepaskan diri dari ikatan keluarga yang melibatkan diri dengan teman-teman sebayanya. Hal ini dilakukan untuk menemukan identitas diri dan mendapatkan peran sosial sebagai pribadi yang dewasa.

        Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan petunjuk-nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas yang sangat mulia ini, dan semoga kegiatan ini dapat memberikan dan melahirkan rumusan-rumusan yang dapat membawa kemajuan dan perbaikan di bidang pendidikan di indonesia, sehingga tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas, adil, makmur dan sejahtera akan dapat tercapai.

        Sekian dan terimakasih.

        Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


        Banjarmasin, 19 Nopember 2015

        Kepala Dinas Pendidikan
        .......................,



        ....................................
        Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

        CONTOH SAMBUTAN KEPALA DINAS PADA ACARA PARENTING DI SEKOLAH
        Judul Artikel : CONTOH SAMBUTAN KEPALA DINAS PADA ACARA PARENTING DI SEKOLAH

        lihat juga


        Info Pendidikan

        Jumat, 30 Oktober 2015

        MAKNA DAN IMPLIKASI UU NO.20 SISDIKNAS TENTANG PAUD

        Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Juni 2003, dan diberlakukan pada tanggal 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal dan akomodatif dalam mengatur sistem pendidikan di Indonesia, termasuk sistem pendidikan Para sekolah (PAUD). UU Sisdiknas dapat dikatakan sebagai suatu “rahmat” dan "kemenangan" dari segi konsep tentang PAUD. Pendidikan anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian sasaran pendidikan anak usia dini menurut UU adalah 0 – 6 tahun, dan dapat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

        Morrison (1995) menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini mencakup anak-anak sejak lahir sampai delapan tahun, sesuai dengan definisi yang digunakan oleh NAEYC. Program pendidikan anak usia dini melayani anak sejak lahir sampai delapan tahun melalui kelompok-kelompok program selama sehari penuh maupun separuh hari di pusat, rumah maupun institusi. Tujuan program pendidikan anak usia dini mencakup berbagai layanan program yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan intelektual, sosial dan emosional, bahasa dan fisik anak (Bredecamp & Copple, 1997).

        Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih memiliki kepastian hukum pada tingkat undang-undang, baik dari segi keberadaan dan program-programnya maupun dari segi namanya (Supriadi, 2003). Pendidikan Anak Usia Dini pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi bagian tersendiri yaitu pada Bagian Ketujuh. Kepastian hukum ini membawa konsekuensi logis bagi pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas sehingga pada bulan yang sama, bertepatan dengan puncak Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik anak.
        Bila dikaji lebih lanjut tentang makna UU Sisdiknas yang terkait dengan pendidikan anak usia dini, dapat disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung dari semua pendidikan bagi anak usia dini yang dapat dilaksanakan pada jalur formal, nonformal dan informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yang inklusif tentang PAUD. Inklusif dapat mengandung dua pengertian: Pertama, Inklusif bahwa PAUD meliputi semua pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, di mana pun diselenggarakan dan siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif mengandung makna bahwa pengertian PAUD dalam UU Sisdiknas "mengatasi" (artinya tidak memperdulikan) tentang siapa yang menangani pendidikan ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD adalah pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau kegiatan PAUD itu benar, karena memang tugas dan fungsinya demikian. Tapi bukan berarti pula Direktorat inilah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan program PAUD di Indonesia. Direktorat TK/SD dalam batas kewenangan dan sesuai dengan tugas dan fungsinya juga bertanggung jawab dalam mendorong perkembangan Taman Kanak-kanak. Begitu juga Departemen Agama yang membina Raudhatul Athfal serta Departemen Sosial yang selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung jawab (Supriadi, 2003).

        MAKNA DAN IMPLIKASI UU SISDIKNAS TENTANG PAUD

        Digulirkannya reformasi di semua bidang; ekonomi, politik, hukum, agama dan sosial budaya, termasuk bidang pendidikan, merupakan harapan baru masyarakat Indonesia untuk belajar dari pengalaman-pengalaman di masa lalu seraya mengarahkan perubahan masyarakat Indonesia menuju masyarakat madani (civil society). Tuntutan reformasi tresebut dipenuhi oleh DPR-RI, bersama dengan pemerintah, dengan disahkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional tanggal 11 Juni 2003 yang lalu. Sistem Pendidikan Nasional yang handal dan visioner sudah harus diketemukan, agar mampu menjawab globalisasi dan membawa Indonesia hidup sama hormat dan sederajat dalam panggung kehidupan internasional dengan bangsa-bangsa maju lainnya. Suatu Sistem Pendidikan Nasional yang mampu mengantarkan orang Indonesia menjadi warga dunia modern tanpa kehilangan jati dirinya.

        Pada era reformasi, sistem pendidikan nasional masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989, yang banyak pihak menilainya bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang atas dasar itulah kemudian disusun Undang-Undang yang baru tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang meskipun melalui perdebatan yang cukup rumit dan melelahkan, namun akhirnya dapat disahkan menjadi Undang-Undang.

        Disahkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, oleh banyak kalangan dianggap sebagai titik awal kebangkitan pendidikan nasional, termasuk pendidikan Islam di dalamnya. Hal ini karena secara eksplisit UU tersebut menyebut peran dan kedudukan pendidikan agama (Islam), baik sebagai proses maupun sebagai lembaga.

        Setelah berjalan beberapa tahun, nampaknya UU Sisdiknas itu pun sudah waktunya untuk direvisi pada beberapa pasalnya. Tilaar, sebagaimana dikutip Armai Arief, menggarisbawahi kaji ulang sistem pendidikan nasional sebagai berikut : (1) perlunya dikembangkan dan dimantapkan sistem pendidikan nasional yang dititikberatkan kepada pemberdayaan lembaga pendidikan, dengan cara memberikan otonomi seluas-luasnya kepada lembaga sekolah; (2) perlunya pengembangan sistem pendidikan nasional yang terbuka bagi keragaman budaya dan masyarakat dalam implementasinya; (3) program-program pendidikan nasional hendaknya dibatasi hanya pada upaya tetapnya integritas bangsa.

        Menurut Armai Arif untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional yang baru tersebut ada beberapa program yang harus dilaksanakan yaitu :

        Pertama, perlunya mempersiapkan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan di daerah yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, fasilitas dan program kerjasama antarlembaga di daerah.

        Kedua, perlunya debirokratisasi penyelenggaraan pendidikan dengan merestrukturisasi departemen pusat agar lebih efisien, dan secara berangsur-angsur memberikan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan pada tingkat sekolah (otonomi lembaga).

        Ketiga, desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota dengan mempersiapkan SDM, dana, sarana dan prasarana yang memadai pada daerah Tingkat Dua tersebut.

        Keempat, perlunya penghapusan berbagai peraturan perundang-undangan yang menghalangi inovasi dan eksperimen menuju sistem pendidikan yang berdaya saing di masa depan.

        Kelima, mengadakan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan perundangan pelaksanaannya. Revisi ini mencakup otonomi bagi sekolah untuk mengatur diri sendiri; peran masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan pendidikan yang diwadahi dalam bentuk Dewan Sekolah; fungsi pengawasan diarahkan untuk peningkatan profesionalisme guru; adanya otonomi guru untuk menentukan metode dan sistem evaluasi belajar, dan sebagainya.

        Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh DPR pada tanggal 11 Juni 2003, dan diberlakukan pada tanggal 8 Juli 2003. Dalam Batang Tubuh Undang-Undang tersebut memuat 22 Bab, dan 77 Pasal, adalah cukup ideal dan akomodatif dalam mengatur sistem pendidikan di Indonesia, termasuk sistem pendidikan Para sekolah (PAUD). UU Sisdiknas dapat dikatakan sebagai suatu “rahmat” dan "kemenangan" dari segi konsep tentang PAUD. 
        Pendidikan anak usia dini menurut UU Sisdiknas ini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dengan demikian sasaran pendidikan anak usia dini menurut UU adalah 0 – 6 tahun, dan dapat dilaksanakan baik melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Morrison (1995) menjelaskan bahwa pendidikan anak usia dini mencakup anak-anak sejak lahir sampai delapan tahun, sesuai dengan definisi yang digunakan oleh NAEYC. Program pendidikan anak usia dini melayani anak sejak lahir sampai delapan tahun melalui kelompok-kelompok program selama sehari penuh maupun separuh hari di pusat, rumah maupun institusi. Tujuan program pendidikan anak usia dini mencakup berbagai layanan program yang dirancang untuk meningkatkan perkembangan intelektual, sosial dan emosional, bahasa dan fisik anak (Bredecamp & Copple, 1997).

        Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan suatu konsep gerakan nasional yang menjadi lebih memiliki kepastian hukum pada tingkat undang-undang, baik dari segi keberadaan dan program-programnya maupun dari segi namanya (Supriadi, 2003).

        Pendidikan Anak Usia Dini pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi bagian tersendiri yaitu pada Bagian Ketujuh. Kepastian hukum ini membawa konsekuensi logis bagi pemerintah untuk menjalankan amanat Undang-undang Sisdiknas sehingga pada bulan yang sama, bertepatan dengan puncak Hari Anak Nasional Tanggal 23 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri mencanangkan Pendidikan Anak Usia Dini dilaksanakan di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik anak.

        Bila dikaji lebih lanjut tentang makna UU Sisdiknas yang terkait dengan pendidikan anak usia dini, dapat disimpulkan bahwa PAUD merupakan payung dari semua pendidikan bagi anak usia dini yang dapat dilaksanakan pada jalur formal, nonformal dan informal. Rumusan Pasal 28 itu mewakili pemikiran yang inklusif tentang PAUD. Inklusif dapat mengandung dua pengertian: Pertama, Inklusif bahwa PAUD meliputi semua pendidikan usia dini, apa pun bentuknya, di mana pun diselenggarakan dan siapa pun yang menyelenggarakannya. Kedua, inklusif mengandung makna bahwa pengertian PAUD dalam UU Sisdiknas "mengatasi" (artinya tidak memperdulikan) tentang siapa yang menangani pendidikan ini. Kalau dikatakan bahwa Direktorat PAUD adalah pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, memfasilitasi, dan memantau kegiatan PAUD itu benar, karena memang tugas dan fungsinya demikian. Tapi bukan berarti pula Direktorat inilah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan program PAUD di Indonesia. Direktorat TK/SD dalam batas kewenangan dan sesuai dengan tugas dan fungsinya juga bertanggung jawab dalam mendorong perkembangan Taman Kanak-kanak. Begitu juga Departemen Agama yang membina Raudhatul Athfal serta Departemen Sosial yang selama ini membina Taman Penitipan Anak, turut bertanggung jawab
        Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

        MAKNA DAN IMPLIKASI UU NO.20 SISDIKNAS TENTANG PAUD
        Judul Artikel : MAKNA DAN IMPLIKASI UU NO.20 SISDIKNAS TENTANG PAUD

        lihat juga


        Info Pendidikan

        Kamis, 29 Oktober 2015

        RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

        Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait dengan pendidikan Masyarakat di Indonesia yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

        Pada struktur organisasi Kemendikbud yang baru ini terdapat sejumlah perubahan jika dibandingkan dengan struktur sebelumnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah digabung kembali menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

        Dengan adanya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan ini maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak ada lagi dalam struktur organisasi Kemendikbud yang baru. Sementara, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal berubah menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.  Berikut Ringkasan isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2015.

        KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri.

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

        Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
        • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
        • Pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
        • Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan;
        • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di daerah; h. 
        • Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra;
        • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan; dan
        • Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        ORGANISASI

        Susunan Organisasi

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

        Sekretariat Jenderal;
        Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
        Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
        Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
        Direktorat Jenderal Kebudayaan;
        Inspektorat Jenderal;
        Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
        Badan Penelitian dan Pengembangan;
        Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
        Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
        Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
        Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.


        Sekretariat Jenderal

        Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

        Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan

        administrasi kepada seluruh unit organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
        • Koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        • Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
        • Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
        • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
        • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

        Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh

        Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

        pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

        Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

        Perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
        Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan

        kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya;
        Pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan lintas

        daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan;
        Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
        Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
        Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

        Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

        Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

        mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan

        masyarakat.

        Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

        Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan anak

        usia dini dan pendidikan masyarakat;
        Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian

        izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan dan/atau program yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga

        asing, dan penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
        Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan

        tata kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
        Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
        Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

        Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh

        Direktur Jenderal. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

        pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.

        Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:

        Perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar

        dan menengah;
        Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian

        izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing,

        penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu

        pendidikan dasar dan menengah;
        Fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan;
        Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah;
        Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan menengah;
        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah;
        Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Direktorat Jenderal Kebudayaan

        Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Jenderal.

        Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan,

        perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

        Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

        Perumusan kebijakan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan

        budaya, dan kebudayaan lainnya;
        Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
        Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan kebangsaan;
        Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengelolaan cagar budaya,

        warisan budaya nasional dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi,

        dan pertukaran budaya antar daerah dan antar negara, serta pembinaan dan pengembangan tenaga kebudayaan;
        Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar

        budaya, permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
        Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya,

        permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
        Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah, cagar budaya, permuseuman,

        warisan budaya, dan kebudayaan lainnya;
        Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan
        Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Inspektorat Jenderal

        Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

        Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

        Kebudayaan.

        Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

        enyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
            Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap kinerja dan keuangan

        melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
            Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
            Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
            Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
            Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

        Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala

        Badan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di

        bidang bahasa dan sastra.

        Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:

            Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan

        sastra;
            Pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
            Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; dan
            Pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
            Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Badan Penelitian dan Pengembangan

        Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Kepala Badan.

        Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia

        dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan.

        Dalam melaksanakan tugas, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :

            Penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,

        pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
            Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah,

        dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
            Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan anak usia dini,

        pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
            Pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan, dan
            Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.


        Staf Ahli

        Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris

        Jenderal.

            Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

        Menteri terkait dengan bidang inovasi dan daya saing.
            Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada

        Menteri terkait dengan bidang hubungan pusat dan daerah.
            Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri

        terkait dengan bidang pembangunan karakter.
            Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

        kepada Menteri terkait dengan bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan.


        Jabatan Fungsional

        Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

        pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        UNIT PELAKSANA TEKNIS

        Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

        Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis dan dipimpin oleh Kepala.

        Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

        urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

        TATA KERJA

        Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun peta bisnis proses yang

        menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

        Kebudayaan.

        Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia

        dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau

        sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian

        tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

        koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dalam hubungan

        antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

        Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk

        mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja

        yang terintegrasi.

        Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan

        pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

        Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan

        wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing

        dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

        Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit

        organisasi di bawahnya.

        PENDANAAN

        Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibebankan

        kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

        KETENTUAN LAIN-LAIN

        Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

        ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

        bidang aparatur negara.

        KETENTUAN PERALIHAN

        Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang

        Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara

        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 yang berkaitan dengan

        Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti

        dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

        Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di

        lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan

        baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

        KETENTUAN PENUTUP

        Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam:

            Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan

        Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan

        Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
            Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dicabut dan dinyatakan tidak

        berlaku.


        Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

        Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

        21 Januari 2015 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

        Bagi Anda yang ingin melihat Perpres No. 14 Tahun 2015 secara lengkap, silahkan unduh melalui link di bawah ini:

        Demikian tentang Perpres No. 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk lengkapnya dapat di Unduh di sini !!
        Info Pendidikan - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Info Pendidikan.

        RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
        Judul Artikel : RINGKASAN PERPRES NO.14 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

        lihat juga


        Info Pendidikan