Subscribe For Free Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Tampilkan postingan dengan label Peraturan dan UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan dan UU. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 September 2016

CARA MENGIDENTIFIKASI MASALAH DI MASYARAKAT UNTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH

Pemda Kota-Kabupaten
Visiuniversal---Para siswa dan warga belajar sekalian, dalam pembahasan materi Tata negara kita akan melihat tentang kebijakan penyusunan peraturan daerah (perda), Para perancang Perda perlu membuat Perda atas nama dan untuk kepentingan masyarakat. Langkah pertama yang harus diambil adalah mengajukan pertanyaan mengenai jenis permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Permasalahan dapat mencakup banyak hal, antara lain degradasi dan deviasi sumber daya, konflik pemanfaatan antar pihak yang mengakibatkan keresahan sosial, dan lain-lain. Selain mengidentifikasi masalah, perancang Perda harus pula mengidentifikasi penyebab terjadinya masalah (akar masalah) dan pihak-pihak yang terkena dampak dari berbagai masalah tersebut. Perancang Perda hendaknya memahami konsekuensi-konsekuensi yang mungkin akan timbul dari penanganan masalah-masalah tertentu. Misalnya saja, apakah semua pihak akan diperlakukan secara adil? Apakah ada pihakpihak tertentu yang sangat diuntungkan dan di lain sisi mengorbankan pihak lain? Dengan hanya menangani sejumlah permasalahan, apakah tidak menimbulkan permasalahan baru?

Bagaimana mengidentifikasi masalah atau isu-isu sentral yang ada di masyarakat tersebut terkait dengan perancangan perda yang akan diterbitkan. Ada beberapa teori yang dapat digunakan untuk melakukan identifikasi masalah tersebut. Melakukan identifikasi masalah dengan metode ROCCIPI (Rule, Opportunity, Capacity, Communication, Interest, Process, dan Ideology). Sebagai berikut :

a. Rule (Peraturan)
  • Susunan kata dari peraturan kurang jelas atau rancu.
  • Peraturan mungkin memberi peluang perilaku masalah.
  • Tidak menangani penyebab-penyebab dari perilaku bermasalah.
  • Memberi peluang pelaksanaan yang tidak transparan, tidak bertanggung jawab, dan tidak partisipatif, dan
  • Memberikan kewenangan yang tidak perlu kepada pejabat pelaksana dalam memutuskan apa dan bagaimana mengubah perilaku bermasalah.
      
b. Opportunity (Kesempatan)
  • Apakah lingkungan di sekeliling pihak yang dituju suatu undang memungkinkan mereka berperilaku sebagaimana diperintahkan undang-undang atau tidak?
  • Apakah lingkungan tersebut membuat perilaku yang sesuai tidak mungkin terjadi?

c. Capacity (Kemampuan)
  • Apakah para pelaku peran memiliki kemampuan berperilaku sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang ada?
  • Berperilaku sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang yang ada.
  • Dalam prakteknya, kesempatan dan kemampuan saling bertumpang tindih. Tidak menjadi soal kategori ROCCIPI yang mana yang mengilhami seorang penyusun rancangan undang-undang ketika merumuskan hipotesa penjelasan.
  • Kategori-kategori ini berhasil dalam tujuannya apabila berhasil merangsang para pembuat rancangan undang-undang untuk mengidentifikasikan penyebab dari perilaku bermasalah yang harus diubah oleh rancangan mereka.

d. Communication (Komunikasi)
  • Ketidaktahuan seorang pelaku peran tentang undang-undang mungkin dapat menjelaskan mengapa dia berperilaku tidak sesuai.  
  • Apakah pihak yang berwenang telah mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mengomunikasikan peraturan-peraturan yang ada kepada para pihak yang dituju?

e. Interest (Kepentingan)
  • Apakah ada kepentingan material atau non material (sosial) yang mempengaruhi pemegang peran dalam bertindak sesuai atau tidak sesuai dengan aturan yang ada?

f. Process (Proses)
 
Menurut kriteria dan prosedur apakah dengan proses yang bagaimana – para pelaku peran memutuskan untuk mematuhi undang-undang atau tidak?. Biasanya, apabila sekelompok pelaku peran terdiri dari perorangan, kategori “proses” menghasilkan beberapa hipotesa yang berguna untuk menjelaskan perilaku mereka. Orang-orang biasanya memutuskan sendiri apakah akan mematuhi peraturan atau tidak.

g. Ideology (Idiologi)

Apakah nilai-nilai, kebiasaan dan adat-istiadat yang ada cukup mempengaruhi pemegang peran untuk bertindak sesuai atau bertentangan dengan aturan yang ada?

Selain ROCCIPI dapat juga digunakan dua metode yang berdekatan sifat dan mekanisme kerjanya, yaitu metode Fishbone dan RIA (Regulatory Impact Assessment). Metode Fishbone bekerja dengan menggunakan riset yang mendalam, segala hal diuji dalam sebuah diskusi yang panjang. Beberapa hal yang diuji adalah terkait dengan men, money, management, method, dan environment. sebagai berikut :

Men (manusia), dilakukan pengujian bagaimana perilaku manusia (subyek hukum) melaksanakan atau bertindak sehingga timbul masalah.
  • Money (uang/anggaran), pengujian dilakukan dengan mengidentifikasi bagaimanakedudukan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan sehingga menimbulkan masalah.
  • Management, dilakukan pengujian dan riset apakah pola manajerial baik dari sistem maupun sub sistem dapat mendukung atau tidak terhadap aturan-aturan yang ada. Perludiperbaharuikah aturan yang lama atau membentuk aturan yang baru.
  • Method (metode), yang dimaksud metode disini adalah terkait dengan hubungan antarasubyek hukum (pelaku) dengan obyek hukum, bagaimana model dan pola hubungannyatersusun dalam sebuah metode.
  • Environment (lingkungan), lingkungan sangat berpengaruh terhadap hadirnya persoalanyang terjadi, lingkungan ini terkait juga pengaruh dari luar (globalisasi).

Dalam Metode Fishbone ini dilakukan jika memang analisa terhadap suatu permasalahan muncul ketika suatu peraturan akan diterapkan dalam sebuah proses dan kegiatan suatu pemerintahan.

Sejalan dengan Fishbone ini, ada juga RIA. RIA lebih mengutamakan pemahaman terhadap segala peraturan dibalik penyusunan peraturan yang baru. RIA biasanya digunakan sebagai jaminan untuk mendukung pembangunan dan investasi. Bagaimana RIA digunakan?
Penggunaan RIA harus dilakukan riset yang mendalam kenapa peraturan tersebut diadakan? Setelah hal tersebut terjawab, apa resikonya jika peraturan tersebut diadakan. Jika hal-hal tersebut telah terjawab maka sebuah peraturan akan terlihat baik dan buruknya jika diterapkan dalam masyarakat.

Berdasarkan berbagai metode di atas, perancang Perda hendaknya dapat melakukan pilihan yang tepat mana yang sesuai dengan kondisi daerahnya, semua perhitungan sebagaimana terdapat dalam metode diatas selalu menekankan partisipasi dari masyarakat. Namun demikian,kekayaan daerah hendaknya menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perda.

Selanjutnya dari inventarisasi masalah berdasarkan pendekatan yang dikemukakan diatas, perancang Perda hendaknya membuat skala prioritas mengenai permasalahan yang harus dipecahkan secepatnya, permasalahan yang perlu dipecahkan bersama, dan permasalahan yang bisa ditunda pemecahannya. Pembuatan skala prioritas merupakan hal yang penting karena pada umumnya pembuatan Perda sangat terbatas skalanya, sehingga tidak seluruh permasalahan dapat dipecahkan. Beberapa kriteria dapat dipakai untuk membuat skala prioritas.

Demikian tentang cara mengidentifikasi isu dan masalah di masyarakat yang akan dijadikan bahan untuk pembuatan kebijakan bagi pemerintah daerah. Semoga bermanfaat, terimakasih.
Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

CARA MENGIDENTIFIKASI MASALAH DI MASYARAKAT UNTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH
Judul Artikel : CARA MENGIDENTIFIKASI MASALAH DI MASYARAKAT UNTUK KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH

lihat juga


Peraturan dan UU

Sabtu, 27 Agustus 2016

DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM

Berikut Ringkasan presentasi Dasar Hukum Layanan Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kanwil Kemenkumham;
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan RI
  2. PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan, pembatalan dan Memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
  3. Permenkumham Nomor M.HH-01.HL.03.01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pendaftaran Untuk memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006
  4. Permenkumham Nomor M.HH-02.HL.05.06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyampaian Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Indonesia.
  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.
Pasal 3 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah menyelenggaragakan fungsi :
  1. Pengoordinasian perencanaan, pengendalian program dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum;
  3. Pelaksanaan fasilitas perancangan produk hukum daerah, Pengembangan budaya hukum dan penyuluhan hukum, serta konsultasi dan bantuan hukum;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelayanan Teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM di bidang Keimigrasian dan pemasyarakatan;
  5. Penguatan dan pelayanan HAM dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penegakan HAM, dan;
  6. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

PASAL 45 Ayat (1) Permenkumham No.28 Tahun 2014 tentang organisasi dan Tata Kerja Wilayah Kementrian Hukum dan HAM
Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum dan Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis, kerjasama, pemantauan, evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan permohonan fidusia, administrasi pengawasan Notaris, kewarganegaraan, pengorganisasian, masalah partai politik, penerimaan permohonan pendaftaran, sosialisasi, pelaksanaan penyidikan di bidang hak kekayaan intelektual dan invertarisasi kekayaan intelektual komunal, pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta pemantauan pelaksanaan tugasi Balai Harta Peninggalan.

Pendaftaran Kewarganegaraan RI Melalui Kantor Wilayah
1. Pewarganegaraan (Pasal 8 UU No.12 Tahun 2006)
2. Pernyataan Menjadi Warga Negara Indonesia (Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006).
Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM
Judul Artikel : DASAR HUKUM LAYANAN PENDAFTARAN KEWARGANEGARAAN RI MELALUI KANWIL KEMENKUMHAM

lihat juga


Peraturan dan UU

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI

Visiuniversal--warga belajar dan siswa sekalian kita tentu pernah mendengar tentang istilah Diaspora, terutama dalam pembahasan materi Pelajaran PKn. Diaspora ada yang menyebutkan sebagai ex. WNI, ada yang mengatakan sebagai WNI di luar negeri, ataupun yang mengatakan sebagai turunan kedua WNI serta mereka-mereka yang mempunyai rasa cinta terhadap Indonesia dapat dikategorikan sebagai anggota Diaspora Indonesia.

Pengertian Daspora :

Istilah diaspora berasal dari kata Yunani "diaspeiro" yang digunakan diabad ke 5 SM. Belakangan istilah diaspora semakin popular ketika digunakan oleh para Jewish Diaspora dan Black/Africa Diaspora dimana saat itu bangsa Yahudi tersebar di berbagai Negara lain begitu juga dengan bangsa Afrika yang berada di Amerika serikat dan Inggris istilah diaspora itu sendiri terkait dengan kelompok suatu bangsa yang bermukin di negara lain. Gabriel Sheffer dalam bukunya tahun 1986 yang berjudul ''a New Field of Study : Modern Diaspora in International Politics'' memberrikan definisi Diaspora modern adalah kelompok etnis minoritas migrant asal yang bertempat tinggal dan bertindak di Negara tuan rumah, tetapi mempertahankan hubungan sentimental dan material yang kuat dengan tanah air / Negara asal mererka. Berkaitan dengan diaspora Indonesia M. Iman Santoso Indonesia 4 (empat) kategori Diaspora, Yaitu: (1) Orang Indonesia berpaspor Indonesia (2) orang Indonesia yang kemudian menjadi warga Negara lain (3) orang-orang yang menjadi keturunan Indonesia (4) para pecinta/simpatisan Indonesia.

Diaspora dan Hukum Kewarganegaraan
Lahirnya undang-undang No. 2 tahun 2006 tentang kewarganegaraan merupakan suatu lompatan besar dari undang-undang kewarganegaraan sebelumnya yaitu UU No. 62 tahun 1958. Walaupun pada prinsipnya adalah sama yaitu kewarganegaraan Tunggal, tetapi dalam undang-undang ini diperkenalkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak-anak hasil perkawinan campuran sampai berusia 21 (dua ouluh satu) tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan dan menjunjung persamaan gender serta Hak Asasi Manusia. Walaupun demikian Politik Hukum Kewarganegaraan tunggal. Pengaruh internasional dan globalisasi tentu saja dapat merubah Politik hukum satu Negara. Halini didasarkan pada kepentingan Negara yang dilihat dari berbagai segi IPOLEKSOSBUDHANKAM. Walaupun demikian apakah sudah tepat apabila saat ini diadakan perubahan politik hukum kewarganegaraan indonesia dengan menerapkan Dwikewarganegaraan ?

Isu Dwikewarganegaraan saat ini semakin hari semakin berkembang. Bagi mereka yang mendukung, memiliki pandangan bahwa Dwikewarganegaraan bagi pemerintah adalah:

- Dapat meningkatkan hubungan ekonomi antara dua Negara, memperluas basis ekonomi, mendorong perkembangan perdagangan, investasi yang membuka lapangan pekerjaan.
- Pemegang DK berpengaruh pada keputusan ekonomi dan politik di Negara dimana mereka berdomisili, sedemikian rupa sehingga keputusan yang dibuat dapat menguntungkan Negara RI
- DK akan menjadi pengikat dan menghindari kehilangan para tenaga Ahli yang berbakat, berintelektual dan berpendidikan tinggi.
- DK sangat baik dalam mendukung investasi di indonesia
- DK dapat memperkenalkan budaya indonesia ke LN.

Berdasakan beberapa alasan diatas tentu saja terlihat sangat logis dan dapat memberikan keuntungan yang besar bagi bangsa indonesia. Adapun beberapa alasan bagi mereka yang menolak konsep DK tersebut, anatara lain meliputi:

- Permasalahan Loyalitas
- Kewajiban bela Negara
- Permasalahan nasionalisme
- Hak politik
- Hak atas tanah dsb.
- Hak dan kewajiban warga Negara.

Konstitusi indonesia yang membuat pengaturan mengenai kewarganegaraan dalam perspektif HAM yaitu 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan, pasal 28F ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraan serta wajib melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penjelasan Umum UU No. 12 Tahun 2006 vide asas keenam dari delapan asas khuusus menyatakan Asas yang dalam segala hal ihwal yang berbuhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memulikan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.

Realitas Diaspora indonesia yaitu Komunitas yang berjejaringan dan menguat dengan potensi sumber daya manusia yang, bukan saja besar, tapi ''the selected few'', Menuntut paradigma politik hukum dan HAM kewarganegaraan baru bagi indonesia, Advokasi dwi kewarganegaraan meniscayakan langkah sebgai bagian dari negara demokrasi terbesar di dunia, Lebih dari itu, perjuangan dwi kewarganegaraan haruslah  dimaknai sebagai perjuangan memastikan terealisasinya perlindungan HAM, Khususnya anak dan perempun diaspora indonesia dan perlu sikap cerdas masyarakat indonesia dan para pengambil kebijakan nasional dalam mengartikulasikan fenomena dan para pengambilan kebijakan nasional dalam kebijakan yangkondusif bagi kesinambungan gagasan dan tujuan nasional indonesia. Langkah awal, pemberian layanan keimgrasian yang bertumpu pada kategorisasi Diaspora indonesia dengan pertimbangan yang lebih cermat atas 4 kategori Diaspora indonesia (Dino Pati Djalal), yaitu : (1) WNI di LN yang berpaspor indonesia, (2) Ex WNI yang kemudian menjadi warga negara lain, (3) WN Asing yang keturunan indonesia, dan (4) orang asing simpatisan indonesia.

Melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di indonesia, maka pendekan keimigrasian dalam menjamin dan menjaga rasa cinta para diaspora indonesia dapat menjadi alternative utama. para Diaspora merasa sering mengalami kesulitan dalam memperoleh fasilitas keimigrasian dan sering merasa tidak dihargainya rasa cinta mereka terhadap indonesia. Hal ini bisa saja terjadi karena didasarkan pada penilaian yang subyektif, seperti penulis temukan ketika berkomuikasi degan para gelegasi Diapora. Mereka menganggap bahwa pemerintah Indonesia tidak serius dalam melihat potensi besar yang dimiliki oleh para Diapora dalam membangun ekonomi dan budaya indonesia di Luar Negeri. Oleh karenanya para Diaspora menginginkan suatu keleluasaan ketika mereka yang eks. WNI untuk dapat hidup dan bertempat tinggal di indonesia tanpa prosedur keimigrasian yang rumit.

Melihat potendi besar yang dimiliki oleh para Diaspora Indonesia, maka pembentukan aturan baru tentang fasilitas keimigrasian bagi para Diaspora indonesia dapat menjadi penyejuk dan jalan tengah untuk menjembatani antara kepentingan Negara dengan tetap mempertahankan prinsip kewarganegaraan Tunggal dan keinginan para Diaspora Indonesia untuk memperoleh dwikewarganegaraan.

Referensi :
Charles Christian Mathaus, ''Diaspora Indonesia dalam Perpektif Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian'' Kompasiana
Imam Santoso, Diaspora dan Dwi Kewarganegaraan dalam Perspektif HAM.
Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI
Judul Artikel : PENGERTIAN DAN KEDUDUKAN DIASPORA INDONESIA DALAM HUKUM KEWARGANEGARAAN RI

lihat juga


Peraturan dan UU

Kamis, 16 Juni 2016

PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

Visiuniversal---Dalam isu-isu pengangkatan CPNS di daerah-daerah banyak terjadi pertanyaan dari sebagian honorer, termasuk kategori yang manakah honorer mereka selama ini, apa yang  dimaksud Honorer K1 dan Honorer K2, berikut penjelasannya :

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu pada isntansi pemerintah atau yang pengahsilannya menjadi beban APBN/APBD. Mungkin ada sebagian orang yang masih bingung, apakah yang dimaksud dengan tenaga Honorer K1 dan Honorer K2?

Honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang pembiayaan honornya dibiayai langsung oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) atau APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Untuk diketahui, tenaga honorer yang masuk kategori 1 sesuai dengan Permen PAN-RB Nomor 5/2010, adalah tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2005, secara terus menerus. Honorer K1 memiliki peluang langsung diangkat menjadi PNS.

Adapun Tenaga Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005 dan tidak mendapat upah dari APBD/APBN. Untuk tenaga honorer kategori 2 apabila ingin diangkat menjadi CPNS harus mengikuti tes seleksi terlebih dahulu. Selain itu, tenaga honorer yang diangkat selepas kurun 2005-2008 termasuk ke dalam tenaga honorer kategori 3 (non-kategori). Peluang tenaga honorer kategori 3 menjadi CPNS tampaknya jauh lebih sulit dibandingkan dua kategori sebelumnya.

Tenaga Honorer K1 yang dinilai tidak memenuhi syarat bisa turun status menjadi honorer kategori 2. Bahkan untuk tahun 2013 ini, tenaga honorer Kategori 1 (K1) dan tenaga honorer Kategori 2 (K2) yang tidak memenuhi kriteria serta kemungkinan tidak lolos dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah mempertimbangkan peluang untuk mengalihkan status mereka sebagai pegawai kontrak dengan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya, pegawai kontrak ini tidak akan mendapatkan uang pensiunan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, ketentuan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang saat ini RUU-nya masih dalam pembahasan pemerintah bersama DPR. Namun Kepala BKN itu menegaskan, tidak serta merta seluruh honorer K1 dan K2 langsung diangkat menjadi pegawai kontrak (PPK). Mereka harus tetap melewati seleksi, baik tes kompetensi dasar (TKD) maupun tes kompetensi bidang (TKB). Selain itu juga harus ada formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.

Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2
Judul Artikel : PENGANGKATAN CPNS BAGI HONORER K1 DAN HONORER K2

lihat juga


Peraturan dan UU

Sabtu, 05 Maret 2016

PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

Visiuniversal---Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Alih Fungsi SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

Setelah melewati beberapa langkah dan proses perjalannya, akhirnya telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang ditandatangani pada tanggal 18 Februari 2016.

Dengan di tandatanganinya Permendikbud No 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan pada tanggal 18 Februari 2016, di harapkan setiap Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dapat mengalih fungsikan UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan.  Pedoman alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi satuan Pendidikan Nonformal dapat di Download disini.

Satuan PNF alih fungsi dari UPTD SKB yang di tetapkan dengan peraturan Bupati/ Walikota, dapat melaksanakan tugas dan fungsi Satuan PNF. dalam melaksanakan Tugas sebagai penyelenggara program PNF, satuan PNF menyelenggarakan fungsi penyelenggaraan program percontohan pendidikan nonformal, pelaksanaan program pengabdian masyarakat di bidang PNF, pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat serta pelaksanaan administrasi pada Satuan PNF alih fungsi dari SKB.

Satuan PNF alih fungsi dari SKB, berhak memperoleh Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasiional (NPSN), memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional dan memperoleh pembinaan dari pemerintah dan pemerintah daerah serta pihak lain yang tidak mengikat. selain itu jug, Satuan PNF alih fungsi dari SKB dapat menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan dan/atau uji kompetensi program PNF sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan dapat menerbitkan  ijazah dan/atau sertifikat kompetensi bagi peserta didik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan PNF alih fungsi dari SKB juga memiliki kewajiban melaksanakan penjaminan mutu pendidikan nonformal. 

Download Permendikbud No 4 Tahun 2016
http://adf.ly/1Xsfes


Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN
Judul Artikel : PERMENDIKBUD NO 4/2016 TENTANG ALIH FUNGSI SKB SEBAGAI SATUAN PENDIDIKAN

lihat juga


Peraturan dan UU

Selasa, 09 Februari 2016

10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN

Visiuniversal--Kecelakaan di jalan raya khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor, bisa terjadi kepada siapa saya yang sedang mengemudikan kendaraannya, baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Sebagian besar kecelakaan ini terjadi karena kelalaian atau kelengahan dari pengendara sendiri. Berikut ini 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, menurut Kepolisian Negara Republik Indonesia Korps Lalu Lintas :

1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak terampil dalam berkendara
3. Emosional, Ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara Jalur dan Jarak Aman
6. Kendaraan Tidak Laik Jalan
7. Ban Pecah
8. Jalan licin, Rusak
9. Pandangan Tidak Bebas
10.Mabok Karena Mengkonsumsi Miras dan atau Narkoba.
Karena itu untuk ketertiban dan Keselamatan Setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a. Berperilaku tertib; dan / atau
b. Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. (Pasal 105 UU No.22 Tahun 2009)

Pada Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, juga di sebutkan bahwa :

(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib:
a. mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
b. Mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
c. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
d. mematuhi ketentuan :
  1. rambu perintah atau rambu larangan;
  2. Marka jalan;
  3. alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
  4. gerakan Lalu Lintas;
  5. berhenti dan parkir;
  6. peringatan dengan bunyi dan sinar;
  7. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
  8. tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
(2) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukan :
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan dan penumpang yang duduk disampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(5) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

(6) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang.

Demikian 10 sepuluh penyebab utama terjadinya kecelakaan dijalan yang dapat mengakibatkan korban jiwa, semoga bermanfaat, terimakasih.
 
Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN
Judul Artikel : 10 PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN DI JALAN

lihat juga


Peraturan dan UU

Selasa, 19 Januari 2016

PIN DAN LAMBANG KORPRI TERBARU 2016

Lambang dan simbol KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) dengan bentuk dasar terdiri dari: Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

Bagian Pokok :

POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara RI yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.

BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintah RI yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru KORPRI.

SAYAP yang besar dankuat ber-elar 4 di tengah dan 5 di tepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untukmewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bentuk

Gambar bersifat simestris dua, dengan ukuran sesuai gambar tinggi 48 cm dan lebar 38 cm.
Ukuran-ukuran bagian pohon: tinggi pohon di atas rumah 16 cm; lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm; lebar batang pohon di atas rumah 1,5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.

Ukuran-ukuran Bangunan balairung: lebar tiap bagian atas 4 cm; lebar atap bagian bawah 24 cm; tinggi atap 4 cm; dan lebar rumah dari kiri sampai kanan 15,5 cm. Tinggi dinding rumah 3,7 cm; lebar tiang 1,5 cm; lebar pintu 2 cm; tinggi pintu 3,5 cm; lebar tangga atas 18,5 cm; lebar tangga tengah 21 cm; lebar tangga bawah 24 cm; tinggi tangga atas 0,5 cm; dan tinggi tangga tengah 0,7 cm.

Ukuran-ukuran bagian sayap: ujuang sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir; Pertemuan sayap di bawah tepat pada garis vertikal di tengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah; Pertemuan dari pangkal sayap selebar 2,5 cm dari bawah; Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak di titik 11 cm dari pinggir dan 24 dari atas; Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.

Makna

Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif tersebut sebagai lambang kehidupan masyarakat
 
Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional.
 
Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
 
Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI
 
Pangkal kedua sayap bersatu di tengah melambangkan sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, berstau padu dan setia kepada Pemeirntah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan
 
Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara
 
Pondamen yang melandasi dan mendukung balairung adalah sebagai loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintan dan Negara, karena fungsi dan pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya
 
Pohon dengan dahan dan kedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia
 
Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis piramidal, melambangkanmental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara
 
Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia
Atribut, Lencana, lambang-korpri

Lencana adalah lambang KORPRI yang diperkecil dengan ukuran tinggi 1,5 x 2 cm, dibuat dari logam dan bahan lain yang berwarna kuning emas. Penggunaannya dipasang pada baju seragam dinas atau seragam KORPRI di bagian dada atas sebelah kiri, sebagai bagian identitas PNS/ anggota KORPRI.
Pin-Lencana-Lambang Korpri terbaru 2016 lencana korpri yang digunakan PNS harus sesuai dengan kepangkatan dan golongan Jabatan. Adapun kepangkatan itu terbagi atas 4 kelompok,

Kelompok “Juru” atau Golongan I menggunakan Lencana KORPRI ASN warna merah:


I/a dinamakan juru muda
I/b dinamakan juru muda tingkat I
I/c dinamakan juru
I/d dinamakan juru tingkat I

Kelompok “Pengatur” atau Golongan II menggunakan Lencana KORPRI ASN warna hitam:

II/a dinamakan pengatur muda
II/b dinamakan pengatur muda tingkat I
II/c dinamakan pengatur
II/d dinamakan pengatur tingkat I

Kelompok “Penata” atau Golongan III menggunakan Lencana KORPRI ASN warna biru :

III/a dinamakan penata muda
III/b dinamakan penata muda tingkat I
III/c dinamakan penata
III/d dinamakan penata tingkat I

Kelompok “Pembina” atau Golongan IV menggunakan Lencana KORPRI warna kuning :

IV/a dinamakan Pembina
IV/b dinamakan Pembina tingkat I
IV/c dinamakan Pembina utama muda
IV/d dinamakan Pembina utama madya
IV/e dinamakan Pembina utama.

Demikian mengenai pin atau lambang logo Korpri terbaru tahun 2016, semoga bermanfaat. terimakasih. Wassalam....
Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

PIN DAN LAMBANG KORPRI TERBARU 2016
Judul Artikel : PIN DAN LAMBANG KORPRI TERBARU 2016

lihat juga


Peraturan dan UU

PANCA PRASETYA KORPRI MAKNA DAN PENJABARANNYA



PANCA PRASETYA KORPRI

KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PROBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME.

PENJELASAN PANCA PRASETYA KORPRI :

Pada umumnya yang dimaksud dengan Kode etik adalah aturan tata susila, sikap akhlak, dan nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi anggota kelompok profesi tertentu dalam bersikap, berperilaku dan melaksanakan kegiatan.

Di dalam kehidupan sehari-hari setiap manusia memiliki keterkaitan dengan lingkungan. Di lingkungan keluarga, kehidupan probadi dibatasi oleh norma-norma ataupun pedoman hidup yang berasal dari adat dan agama. Dalam kehidupan berorganisasi, setiap anggota dibatasi oleh tata tertib organisasi yang bersangkutan yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan secraa disiplin dengan sanksi tertentu apabila dilanggar.

KORPRI sebagai suatu organisasi, dalam MUNAS I KORPRI tahun 1978, telah menetapkan Kode Etik KORPRI Sapta Prasetya KORPRI, yang dalam perkembangannya telah diadakan penyempurnaan dalam perumusannya pada MUNAS III KORPRI tahun 1989.

Sejalan denganKeputusan MUNAS V KORPRI tahun 1999, dirasa perlu untuk mengubah Kode Etik yang telah ada menjadi Kode Etik KORPRI yang dinamakan Panca Prasetya KORPRI.

Pada hakikatnya kedudukan anggota KORPRI adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, warga negara, pejuang, unsur paratur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, sikap danperilaku anggota KORPRI harus mencerminkan hakikat dan kedudukannya yang dirumuskan dalam Panca Prasetya KORPRI.

Untuk dapat mengamalkannya dengan baik, Panca Prasetya KORPRI harus dipahami dan dihayati secara seksama. Dengan demikian diharapkan makna yang terkandung di dalam Kode Etik KORPRI dapat ditegakkan secara arif, tepat, dan taat asas. Apabila tidak demikian halnya, norma tidak akan terwujud di dalamkenyataan.

Dengan Kode Etik Panca Prasetya KORPRI, diharapkan segenap anggoat KORPRI dapat menempatkan kedudukannya selaku pemikir, perencana, pelaksana, pengendali, dan pengawas dalam tugas-tugas pemerintahan di satu pihak serta sebagai pengayom, pembela keadilan dan pejuang untuk kepentingan anggota, serta panutan bagi masyarakat.

MAKNA PANCA PRASETYA KORPRI

Adapun Makna Panca Prasetya Korpri seperti yang tertera dalam perundang-undangan yang mengatur tentang Korps Pegawai Negeri Sipil di Indonesia ini adalah sbb:

INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA

Anggota KORPRI sebagai insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh jiwa mengakui bahwa Tuhan YME adalah Sang Maha Pencipta, Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Perintah ataupun larangan-Nya adalah untuk kebaikan manusia.

Ketaqwaan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk amal dan ibadah merupakan suatu pernyataan terima asih yang luhur kepada Sang Maha Pencipta. Diyakini sedalam-dalamnya bahwa segala perbuatan akan dipertanggngjawabkan kepada Tuhan YME.


PRASETYA PERTAMA : SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Setia Kepada Negara dan Pemerintah
Setia merupakan sikap batin. Dengan demikian, setia kepada Negara dan Pemerintah adalah sikap batin anggota KORPRI yang diwujudkan dengan kesanggupannya untuk membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman dan gangguan.
Pada umumnya kesetiaan timbul dari pengetahuan dan pemhaman atas keyakinan yang mendalam terhadap sesuatu. Oleh sebab itu, setiap anggota KORPRI wajib mempelajari, memahami, dan menghayati cita-cita, ideologi, dasar, dan pandangan hidup negara dan bangsa terutama Pancasila dan UUD 1945.

Taat kepada Negara dan Pemerintah
Adalah kesaggupan dan keikhlasan untuk melakukan apa yang diharuskan dan menghindari apa yag dilarang sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Agar ketaatannya dapat terlaksanan dengan baik, setiap anggota KORPRI harus mempelajari kebijaksanaan pemerintah dan perturan perundang-undanngan.

Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Yang dimaksud dengan Republik Indonesia adalah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustu 1945, yang menempatkan Pancasila sebagai dasar, ideologi, falsafah, dan pandangan hidup bangsa dan negara, sesuai UUD 1945.


PRASETYA KEDUA: MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA, SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA NEGARA

Menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi adalah menempatkan sesuatu pada tempat yang semestinya, dengan tujuan menghormati atau menghargainya.
Kehormatan Bangsa dan Negara adalah menyangkut martabat, harga diri, nilai-nilai luhur yang hidup di dalam masyarakat, dan cita-cita bangsa.
Dengan demikian, pengertian menjunjung tinggi kehormatan Bangsa dan Negara ialah menjunjung tinggi norma-norma yang hidup serta cita-cita Bangsa dan Negara Indonesia.
Anggota KORPRI harus menghindari setiap tindakan dan tingkah laku yang dapat menurunkan atau mencemarkan kehirmatan Bangsa dan Negara.

Memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara
Memegang teguh, adalah suatu janji yang tidak mudah dilepaskan begitu saja dengan imbalan apapun.
Rahasia adalah berupa rencana, kegiatan, atau tindakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan yang tidak boleh diketahui oleh yang tidak berhak.
Anggota KORPRI selalu memegang teguh rahasia jabatan, yaitu rahasia yang menyangkut hubungannya dengan suatu instansi dan dibuat oleh pimpinan instansi yang bersangkutan. Rahasia negara meliputi seluruh atau sebagian besar kepentingan negara.


PRASETYA KETIGA: MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT DI ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN

Kepentingan Negara
Kepentingan Negara adalah bagian dari cita-cita bangsa untuk membangun, memelihara, menciptakan masyarakat adil makmur serta mamajukan bangsa agar dapat duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Kepentingan Pribadi dan Golongan
Kepentingan Pribadi adalah kepentingan diri sendiri dan keluarganya. Sedangkan kepentingan golongan adalah kepentingan kelompok, suku, agama, ras, dan golongan. Anggota KORPRI sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus selalu memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


PRASETYA KEEMPAT: MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

Memelihara
Memelihara adalah kemauan yang kuat dari lubuk hati yang dalam untuk terus-menerus tanpa henti menjaga dan mengelola.

Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Adalah merupakan efek sinergi dan saling ketergantungan antara berbagai unsur dalam masyarakat, yang terdapat di dalam negara.
Persatuan dan kesatuan bangsa harus diutamakan karena dengan persatuan dan kesatuan itu akan dapat dicapai karya-karya besar dalam rangka mewujudkan tujuan negara.
Sejarah telah mencatat bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa ternyata hanya Pancasila yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia. Dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, setiap anggota KORPRI harus berusaha, antara lain: Menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pncasila di dalam kehidupannya sehari-hari; Meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama an meningkatkan kerjasama di antara rakyat Indonesia yang memeluk agama yang berbeda-neda; Menghormati adat istiadat dankebiasaan golongan masyarakat; serta Meningkatkan kepedulian dan kesetiakawanan sosial, khususnya terhadap lapisan masyarakat yang ertinggal di dalam pembangunan.

Kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia
Adalah merupakan sikap batin yang positif setiap anggota KORPRI yang merasa senasib sepenanggungan di dalam mencapai visi dan misi bersama yang harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.


PRASETYA KELIMA: MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN, DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAGTERAAN DAN PROFESIONALISME

Menegakkan kejujuran, keadilan, dan kedisiplinan
Adalah usaha yag sungguh-sungguh untuk mencapai tujuan tanpa kenal menyerah dengan mengharapakn ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, berupaya untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan mengedepankan penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta senantiasa mentaati peraturan perundangan

Meningkatkan kesejahteraan
Adalah kondisi terpenuhinya kebutuhanlahir dan batin sebagai hasil perjuangan dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Profesionalisme
Adalah kemampuan untuk melaksanakan tugas di bidang masing-masing dengan tingkat kompetensi yang tinggi dalam rangka meningkatkan pengabdian kepada negara dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian mengenai makna Panca Prasetya korpri beserta makna dan penjabarannya, terimakasih, semoga bermanfaat. untuk semua Pegawan Negeri Sipil atau PNS di seluruh Indonesia.
Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

PANCA PRASETYA KORPRI MAKNA DAN PENJABARANNYA
Judul Artikel : PANCA PRASETYA KORPRI MAKNA DAN PENJABARANNYA

lihat juga


Peraturan dan UU

Rabu, 09 Desember 2015

PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN


Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial dilakukan untuk mengupayakan terpenuhinya taraf kesejahteraan sosial masyarakat. Pada perkembangaannya, dinamika lingkungan  strategis menuntut perubahan paradigma dalam peyelenggaraan kesejahtaraan sosial, diantaranya perubahan reformasi birokrasi  yang mensyaratkan perlunya pelayanan publik berkualitas dan berorientasi pada kepuasan penerima layanan.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial selama ini masih bersifat;  pelayanan sosial sektoral/fragmentaris,  bersifat amal  (charitative), jangkauan terbatas, hanya merespon masalah aktual secara reaktif, focus pelayanan masih berbasis institusi dan belum memiliki rencana strategi nasional untuk keterpaduan pelayanan.  Pelayanan masih terpencar dan belum terintegrasi.  Salah satu contoh; di indonesia terdapat sekitar 20 program penanggulangan kemiskinan baik  di pusat, provinsi,  kabupaten/kota.  Sasaranya orang miskin namun berbagai metode tergenting dan data base yang berbeda.  Regulasinya pun berbeda-beda serta sulit mengukur efektivitas program bahkan membingungkan masyarakat untuk dapat menjangkau dan mengakses layanan dimaksud.  Padahal kemiskinan merupakan masalah sosial mendasar yang dalam penanganya memerlukan ketrpaduan dan multi disiplener.

Mengigat kompleksitas permaslahan kemiskinan dan maslah sosial lainya,  maka idealnya penanggananya harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu , lintas sektor serta lintas pelaku. Disamping itu, di era etonomi daerah ini, pelayanan sosial harus lebih menjangkau masyarakat ditingkat akar rumput.  Konsekuensinya bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus lebih mengenali dan memahami permasalahan sosial didaerahnya, sekaligus mampu memberikan solusi layanan yang dibutuhkan masyarakat , secara tepat, cepat  efektif dan efesien serta terintegrasi.

Bertitik tolak dari pandangan tersebut perlu dilakukan terobosan dalam rangka penanggulangan maslah kemiskinan dan masalah masalah sosial lainya.  Melaui pembaharuan strategi Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/kota Sejahtera (Pandu Gembita) diharapkan pelayana sosial dapat terlaksanakan secara sinergis antar berbagai instansi trkait. Dengan adanya program Pandu Gembita kegiatan masing-masing sektor dapat saling menunjang sehingga program pemerintah bidang kesejahteraan sosial dapat terlaksana secara efektif dan efesien.

Upaya ke arah itu lebih dilakukan melalui penandatangan Kesepahaman bersama yang sudah dibangun antar pemerintah Pusat dan Daerah melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli kabupaten/Kota  Sejahtera  (Pandu Gempita).  Salah satu wujud implementasi dari Pandu Gembita adalah terbentuknya lembaga yang mampu memberikan pelayanan seara terpadu bagi  masyarakat.  Keterpaduan didasarkan oleh prinsip keadilan untuk semua yang memenuhi hak dasar warga miskin dan /atau mengalami masalah sosial.

Dalam hal ini dibutuhkan  pelayanan sosial terpadu yang berkelanjutan  (One stop services); menjangkau seluruh warga yang mengalami masalah sosial (Universal approach);  sistem dan program kesejahteraan sosial yang melembaga dan profesional;  mengedepankan peran dan tanngung jawab keluarga serta masyarakat.


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesehjateraan Sosial;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  4. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : 50/HUK/2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota Sejahtera. 
 
    Definisi Operasional :


    Pelayanan terpadu ; tempat pemberian pelayanan secara terpadu /terintegrasi di bid kesos, pendidikan, kesehatan, kependudukan dan pelayanan dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya.

    Gerakan masyarakat peduli ; seluruh aktifitas yang dilakukan masyarakat yang dilakukan secara sadar, keinginan luhur terlibat aktif dlm penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

    Kabupaten/Kota Sejahtera ; suatu kondisi kehidupan sosial di kabupaten/kota yang mempunyai indikator sejahtera. A.l; terbangunnya layanan satu atap untuk penanggulangan kemiskinan dan masalah sosial lainnya, peningkatan aksesibilitas layanan sosial dasar yang mudah, murah/gratis, berkualitas, bangkitnya gerakan kesetiakawanan sosial, terbangunnya mekanisme yang ramah dalam penanganan penyandang cacat dan terbangunnya sarana dan prasarana mobilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita

    Kerangka Konseptual Pandu Gempita Pandu Gempita yang dilaksanakan dapat dilihat dalam gambar dan model berikut ini :





    Ruang Lingkup Pandu Gempita
    1. Pelayanan rehabilitasi sosial di bidang kesejahteraan sosial anak, orang dengan kecacatan, tuna sosial, korban penyalahgunaan Napza, dan lanjut usia;
    2. Perlindungan dan jaminan sosial di bidang pengumpulan dan pengelolaan sumber dana bantuan sosial, perlindungan sosial korban tindak kekerasan dan pekerja migran, perlindungan sosial korban bencana sosial, perlindungan sosial korban bencana alam, dan jaminan sosial;
    3. Pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di bidang keluarga dan kelembagaan sosial, komunitas adat terpencil, penanggulangan kemiskinan perkotaan, penanggulangan kemiskinan perdesaan, dan kepahlawanan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial; dan
    4. Pengembangan model kebijakan, strategi dan program kesejahteraan sosial menuju kabupaten sejahtera, di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesejahteraan sosial, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, penyediaan data dan informasi kesejahteraan sosial, penyediaan sumber daya manusia kesejahteraan sosial dan pengembangan profesi pekerjaan sosial, dan pengembangan sistem sertifikasi sumber daya manusia kesejahteraan sosial serta akreditasi lembaga kesejahteraan sosial.

    Pelaksanaan Pandu Gempita di Banjarmasin
    1. Pelaksanaan kesepakatan bersama ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Pelaksanaan teknis dari kesepakatan bersama ini, ditindaklanjuti dalam perjanjian kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan esepakatan bersama ini.
    3. Pembinaan teknis pelaksanaan Pandu Gempita dari Kementerian Sosial oleh Ditjen Dayasos dan Gulkin, Ditjen Linjamsos, Ditjen Rehsos, Itjen, dan Badiklit.
    4. Pelaksanaan teknis di daerah dikoordinasikan oleh BBPPKS Kemensos Regional IV Kalimantan di Banjarmasin.
    5. Pembinaan teknis pelayanan kesejahteraan sosial terpadu menuju kabupaten sejahtera dari pemerintah daerah kabupaten oleh Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perumahan dan Tata Kota, Dinas Koperasi dan UKM, Kepolisian Resort, Dinas Perlindungan Masyarakat, BKKBN, dan Dinas/Instansi lainnya yang bertanggungjawab dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan penanganan masalah sosial.
    6. Jangka Waktu: Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya dan dapat diperpanjang serta diperbaharui sesuai kesepakatan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin. Dalam hal salah satu pihak ingin mengakhiri kesepakatan ini sebelum jangka waktu berakhir, terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum waktu pengakhiran yang dikehendaki.
    7. Pembiayaan :Pembiayaan untuk pelaksanaan kesepakatan bersama ini dibebankan pada anggaran Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin.
    Banjarmasin_sejahtera, Peran Pemerintah, masyarakat, Dunia Usaha
    Rumah Model Visi Banjarmasin Sejahtera

    Sumber : Dirangkum dari Materi Diklat Manajemen Pandu Gempita BBPKS Regional IV Kalimatan di Banjarmasin Tanggal 4 s.d 10 Desember  tahun 2015. 
      Tulisan sekaligus sebagai Bahan laporan Diklat Manajemen Pandu Gempita kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin dari Kasi Ketenagaan Paud dan PNFI  Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
        Peraturan dan UU - Hallo Gan Informasi Tecnologhy Peraturan dan UU.

        PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN
        Judul Artikel : PENGERTIAN DAN PELAKSANAAN PROGRAM PANDU GEMPITA DI BANJARMASIN

        lihat juga


        Peraturan dan UU