Setelah terbentuknya DPR dan Badan Konstituante yang diharapkan dapat bertugas menetapkan Undang-undang Dasar Negara. Pada tahun 1956 Konstituante memulai sidangnya di Bandung. Tetapi sampai ahir tahun 1959, Konstituante tidak menghasilkan apa-apa. Bahkan situasi mulai memburuk, di dalam sidang terjadi perpecahan antar partai atau golongan. Setiap wakil partai memaksakan pendapatnya sesuai dengan tujuan dan kehendak partai yang diwakilinya. Akibatnya sidang Konstituante ini ditandai dengan perdebatan yang tidak habis-habisnya.
Kegagalan Konstituante dalam menyusun dan menetapkan Undang-undang Dasar Negara, mendorong Presiden Soekarno selaku pimpinan pemerintahan untuk mencanangkan Demokrasi Terpimpin. Presiden menganjurkan agar Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia.
Menanggapi anjuran Presiden tersebut, maka Konstituante mengadakan sidang dengar pendapat dari masing-masing fraksi. Tetapi anjuran Presiden ternyata tidak membawa hasil. Keadaan demikian dipandang oleh Presiden sebagai suasana kritis yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka, Presiden mengumumkan dekrit yang isinya:
Kegagalan Konstituante dalam menyusun dan menetapkan Undang-undang Dasar Negara, mendorong Presiden Soekarno selaku pimpinan pemerintahan untuk mencanangkan Demokrasi Terpimpin. Presiden menganjurkan agar Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia.
Menanggapi anjuran Presiden tersebut, maka Konstituante mengadakan sidang dengar pendapat dari masing-masing fraksi. Tetapi anjuran Presiden ternyata tidak membawa hasil. Keadaan demikian dipandang oleh Presiden sebagai suasana kritis yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka, Presiden mengumumkan dekrit yang isinya:
- Pembubaran Konstituante
- Berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin.
- Akan dibentuk MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara) dan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara).
Diumumkannya dekrit tersebut mendapat sambutan gembira masyarakat, hal ini mengingat masa sebelumnya negara dalam keadaan kacau dan tidak adanya kesetabilan politik. Pimpinan TNI AD mendukung dan memerintahkan agar Dekrit Presiden itu diamankan. Kemudian DPR bersidang dan secara aklamasi mereka bersedia bekerja dalam rangka Undang-undang 1945.
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang di tanda tangani Presiden Soekarno sebagai panglima tertinggi angkatan perang Indonesia tersebut, maka UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, Dirjendiklusepora, 2009.
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, 2009. - See more at: http://visiuniversal.blogspot.com/2015/03/konfrensi-asia-afrika-pertama-i.html#sthash.AiIeHzxN.dpuf
Sumber : Buku Modul Sejarah Paket B kelas VII, 2009. - See more at: http://visiuniversal.blogspot.com/2015/03/konfrensi-asia-afrika-pertama-i.html#sthash.AiIeHzxN.dpuf
DEKRIT PRESIDENT 5 JULI 1959
Judul Artikel : DEKRIT PRESIDENT 5 JULI 1959
0 komentar:
Posting Komentar